Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai sumber ajaran islam kedua setelah Al-qur’an, As-sunnah (hadits) menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi. Namun, karena pembukuan hadits baru dilakukan ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, ditambah lagi dengan kenyataan sejarah bahwa banyak hadits yang dipalsukan, maka keabsahan hadits-hadits yang beredar dikalangan kaum muslimin diperdebatkan oleh para ahli.
            Para ulama terutama dizaman klasik islam  (650-1250 M), Berusaha keras melakuakan penelitian dan seleksi ketat terhadap hadits-hadits sehingga dapat dipilahkan mana hadits yang benar-benar dari Nabi, dan mana yang bukan. Untuk itu, mereka membuat kaidah-kaidah, ketetuan-ketentuan, pedoman, dan acuan tertentu untuk menilai hadits-hadits tersebut. Kaidah-kaidah dan ketentuan inilah kemudian berkembang menjadi ilmu tersendiri, yang disebut dengan ilmu hadits.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari sunnah ?
2.      Apa saja macam-macam sunnah ?
3.      Apa saja fungi dari sunnah?
4.      Bagaimana kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam ?











PEMBAHASAN

A.    Pengertian sunnah
Dari segi etimologi adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain baik perbuatan terpuji maupun tercela. Secara terminology, ahli hadits dan ahli fiqh berbeda memberikan pengertian tentang hadits :
a.       Menurut para ahli hadis sunnah sama dengan hadist, yaitu: suatu yang di nisbahkan oleh rosullullah saw, baik perkataan, perbuatan maupun sikap beliou tentang suatu peristiwa.
b.      Menurut ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian: suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al-takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, mubah.

B.     Pembagian sunnah
a.       Pembagian sunnah dalam segi bentuknya
1.      Sunnah qauliyah
Yang dikmaksud dengan sunnah qauliyyah yaitu sesuatu yang di ucapkan oleh rosullullah saw melalui lisan beliau yang di dengar dan di pahami oleh para sahabat beliau, kemudian deberitakan dan riwayatkan kepada sahabat yang lain, dan periwayatan itu dilanjutkan dari satu generasi kepada generasi lainnya. Contoh sunnah qaulillah:

Yang artinya: “dari annas ra. Dari nabi, beliau bersabda: belum beriman salah seorang dari kamu sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya”

2.      Sunnah fi’liyyah
Sunnah fi’liyyah ialah, semua perbuatan dan tingkah laku rosullallah saw yang dilihat dan diperhatikan oleh para sahabat beliau, yang kemudian diberitakan dan diriwayatkan kepada para sahabat lainnya secara berkelanjutan dari satu generasi kepada generasi lainnya. Contohnya:

“dari ubbad bin tamim, dari pamannya, ia berkata: saya  melihat rosullullah saw pada hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat gerhana matahari, katanya: maka beliau membalikan tubuhnya membelakangi jamaah dan menghadap kiblat dan berdoa, kemudian beliau membalikan selendangnya, kemudian beliau shalat besama kami dua rakaat dengan menjaharkan bacaannya pada kedua rakaat itu”

Sunnah fi’liyyah dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
a.       Gerak gerik, perbuatan, dan tingkah laku rosullullah saw yang berkaitan dengan hukum. Misalnya tatacara shalat, haji dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah ibadah dan muamalah pada umumnya.
b.      Perbuata yang khusus berlaku bagi rosullullah saw, seperti beristri lebih dari empat orang, wajib melaksanakan shalat tahajud, shalat dhuha dan berqurban.
c.       Perbuatan dan tingkahlaku rosullullah sebagai manusia biasa. Misalnya cara makan, cara berpakaian, berdiri, berjalan dan sebagainya.

3.      Sunnah taqririyyah
Sunnah taqririyyah adalah, sikap persetujuan rosullullah saw mengenai suatu peristiwa yang terjadi atau dilakukan sahabat beliau, dimana terdapatpetunjuk yang menggambarkan bahwa beliau menyutujui perbuatan tersebut. Contoh sunnah taqririyyah: dari khalid bin walid ra. Katanya: “kepada nabi saw. dihidangkan makanan dhabb (sejenis biawak) yang dipanggang untuk dimakan beliau. Kemudian ada yang berkata pada beliau : “itu adalah dhabb”, maka beliau menahan tangannya, maka khalid berkata: “apakah haram memakannya?” beliau menjawab: ”tidak, tetapi binatang jenis itu tidak biasa ditemukan di daerah saya, maka saya tidak suka dan menghindarinya”. Maka khalid memakannya, sedang rasulullah saw memandanginya”.
b.      Pembagian sunnah dari segi kualitasnya
Ditinjau dari segi jumlah perawi yang meriwayatkan suatu sunnah, para ulama membagi kalitas suatu sunnah pada tiga tingkatan yaitu:
1.      Mutawatir: yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi secara berkesinambungan dari satu generasi ke generasi lainnya, banyaknya jumlah perawi pada masingmasing generasi tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
2.      Masyhur: yaitu sunnah yang diriwayatkan pada generasi-generasi secara berkesinambungan dimana pada generasi awal jumlah perawinya hanya beberapa orang, tetapi pada generasi berikutnya jumlah perawi menjadi banyak hingga mencapai tingkat mutawatir.
3.      Ahad: yaitu sunnah yang diriwayatkan secara berkesinambungan dari generasi awal sampai generasi akhir, tetapi sejak generasi awal, jumlah perawinya hanya beberapa orang saja sehingga tidak mencapai tingkat masyhur apalagi mutawatir

Ditinjau dari keterpercayaan pada perawinya, kualitas suatu sunnah dapat dibedakan menjadi empat tingkatan yaitu:
1.      Shahih yaitu, sunnah yang diriwayatkan secara kesinambungan dari satu perawi kepada perawi lainnya, dimana setiap perawi memiliki sifat adil (al-adil) dan kuat ingatannya (ad-dhabith).
2.      Hasan yaitu suatu sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang adildan kuat ingatan, tetapi tingkat kekuatan ingatan rawi lebih rendah dari pada tingkat kekuatan  ingatannya perawi sunnah shahih.
3.      Dhaif yaitu, sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak memenuhi keriteria perawi sunnah yang shahih dan hasan. Sunnah dhaifadalah sunnah yang tidak memenuhi salah satu syarat untuk dapat diterima. Dengan demikian sebuah sunnah dinilai dhaif karena disebabkan tidak terpenuhinya syarat ittishal (sanadnya tidak bersambung), atau perawinya tidak dhabit, atau karena tidak memenuhi syarat mu’allil (cacat).
4.      Maudhu’ yaitu, khabar yang direkayasa dan dipalsukan oleh pemalsu sunnah, sehingga seolah-olah berasal dari rasulullah saw, baik dengan iktikad baik maupun karena sengaja hendak merusak ajaran islam dari dalam. Mengingat bahaya yang ditimbulkan sebagian ulama tidak mengelompokkan kedalam tingkatan sunnah atau hadits atau khabar.





C.    Fungsi Sunnah
Fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Dengan demikian, bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-qur’an, ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang disebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan takrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya sebagai mengulangi apa-apa yang tersebuut dalam Al-Qur’an.
2.      Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
a.       Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
b.      Merinci apa-apa yang dalamAl-Qur’an disebutkan secara garis besar.
c.       Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum.
d.      Memperluasmaksud dari suatu yang tersebut dalam A-Qur’an
3.      Menetapkan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelastidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demkian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-qur’an.

D.    Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap­ hukum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum dalam al-qur’anatau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam al-qur’an.
Kedudukan sunnah sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum al-qur’an, tidak diragukan lagi dan dapat diterima semua pihak, karena memang untuk itulah nabi ditugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber hukum kedua setelah al-qur’an, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama.





PENUTUP
A.    Kesimpulan

Sunnah merupakan semua hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang dinisbatkan kepada Rosulullah saw baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau tentang suatu peristiwa. Pembagian sunnah bisa dilihat dari dua segi, yaitu segi bentuknya dan segi kualitasnya. Ditinjau dari segi bentuknya sunnah dapat dibedakan menjadi tiga, diantaranya sunnah qauliyyah, sunnah fi’liyyah, dan sunnah takririyah. Desangkan dari segi kualitasnya sunnah dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu mutawatir, masyhur dan Ahad. Sunnah memiliki empat tingkatan, yaitu: shahih, hasan, dhaif, dan maudhu’. Fungsi utama sunnah adalah untuk memperjelas ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Dan sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam agama Islam setelah Al-Qur’an.

B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah pada khususnya.













                        DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta : 2008
            Dahlan, Abd Rahman, Ushul Fiqh, Amzah, Jakarta : 2014
Suparta,Munzier, Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta :       1993



Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    1 Response to "MAKALAH SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM KEDUA SETELAH AL-QUR'AN"

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel