Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.


ZAKAT, PAJAK, INFAQ DAN SHODAQOH
·         Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat)  sesuai dengan ukuran tertentu yang ditetapkan oleh syariah.
·         Pajak adalah iyuran yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan hukumnya wajib.
·         Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakh ia dlam kondisi lapang maupun sempit, dan infaq bisa diberikan kesiapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya
·         Shodaqoh dapat dirtikan mengeluarkan harta di jalan Allah SWT, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang.
Zakat kalau disebut dalam Al-Qu’ran dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq yang tidak wajib. Begitu juga shodaqoh (sedekah), kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang wajib. (Wallahu A’lam)
Persamaan dan Perbedaan Zakat, Pajak, Infaq Dan Shodaqoh
a)      Persamaan dari ke-empatnya yaitu sama-sama mengeluarkan sebagian harta kita baik materi maupun non materi,untuk menjalankan aturan agama maupun negara yang sifatnya wajib/sunnah,yang nantinya kan mendatangkan kebaikan untuk kita sendiri maupun orang banyak.
b)      Perbedaannya :
KETERANGAN
ZAKAT
PAJAK
INFAQ
SHODAQOH
Status hukum
Wajib menurut agama
Wajib menurut negara
Sunah bagi ummat islam
Sunah bagi ummat islam
Pengeluaran berupa
Materi dan non materi
Materi
materi
Materi/non materi
Kadar pengeluaran
Ditentukan nisabnya
Ditentukan oleh pemerintah
Seikhlasnya/sukarela
Seihklasnya/sukarela
Diberikan kpda
Mustahik
Negara
Siapapun 
siapapun
Dilakukan untuk
Memetuhi perintah allah
Mematuhhu perintah negara
Menjalankan anjuran agama
Menjalankan anjuran agama

Pertanyaan
v  Cara ikhlas melaksanakan zakat, pajak, infaq dan shodaqoh ?
Jawab : Cara agar kita ikhlas yaitu tergantung pada pribadi masing-masing. Akan tetapi, zakat dan pajak hukumnya wajib mau ikhlas atau tidak ikhlas itu harus dilakukan sedangkan infaq dan shodaqoh hukumnya sunnnah.
v  Apa ada infaq yang buruk ? sebutkan contohnya juga!
Jawab : Ada, contohnya : orang-orang yang menahan infaq; mereka akan mendapatkan kehancuran dari Allah.
v  Apa sanksi bagi pelanggar pajak ?
Jawab : 1. Sanksi Administrasi : dikenai denda, bunga, kenaikan (bisa jadi membayarnya menjadi berlipat ganda), 2. Sanksi Pidana : denda pidana, pidana kurungan, pidana penjara.
v  Kenapa zakat bisa menggantikan pajak, begitu sebaliknya ?
Jawab : Tidak bisa, karena pajak dengan zakat itu berbeda, zakat hanya untuk orang muslim, sedangkan pajak untuk semuanya yang berada di Negara tersebut.
v  Seorang koruptor membayar zakat, apa hartanya juga suci ? kan zakat mensucikan harta!
Jawab : Tidak, karena harta yang dihasilkan dengan cara yang tidak halal. Akan tetapi, kalau si koruptor tersebut benar-benar tobatan nasukha dan dia mengikhlaskan hartanya untuk zakat wallahualam bisa jadi Allah menerimanya.
v  Sistem zakat bisa menggantikan pajak apa agama lain tidak iri ?
Jawab : Pajak dan zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuh kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Agama lain pasti tidak iri karena zakat sendiri hanya untuk orang islam sedangkan pajak untuk semuanya yang ada dinegara tersebut. Orang islam juga tidak iri dengan agama lain, harus melakukan keduanya karena itu sudah menjadi kewajiban masyarakat muslim yang ada di Indonesia.



Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Persamaa dan Perbedaan Zakat, Infaq, Pajak, dan Shadaqoh"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel