PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai sumber
ajaran islam kedua setelah Al-qur’an, As-sunnah (hadits) menempati posisi yang
sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Keberadaan dan
kedudukannya tidak diragukan lagi. Namun, karena pembukuan hadits baru
dilakukan ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, ditambah lagi dengan
kenyataan sejarah bahwa banyak hadits yang dipalsukan, maka keabsahan
hadits-hadits yang beredar dikalangan kaum muslimin diperdebatkan oleh para
ahli.
Para
ulama terutama dizaman klasik islam
(650-1250 M), Berusaha keras melakuakan penelitian dan seleksi ketat terhadap
hadits-hadits sehingga dapat dipilahkan mana hadits yang benar-benar dari Nabi,
dan mana yang bukan. Untuk itu, mereka membuat kaidah-kaidah,
ketetuan-ketentuan, pedoman, dan acuan tertentu untuk menilai hadits-hadits
tersebut. Kaidah-kaidah dan ketentuan inilah kemudian berkembang menjadi ilmu
tersendiri, yang disebut dengan ilmu hadits.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari sunnah ?
2.
Apa saja
macam-macam sunnah ?
3.
Apa saja fungi
dari sunnah?
4.
Bagaimana
kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sunnah
Dari segi etimologi adalah perbuatan yang
semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain baik perbuatan
terpuji maupun tercela. Secara terminology, ahli hadits dan ahli fiqh berbeda
memberikan pengertian tentang hadits :
a.
Menurut para
ahli hadis sunnah sama dengan hadist, yaitu: suatu yang di nisbahkan oleh
rosullullah saw, baik perkataan, perbuatan maupun sikap beliou tentang suatu
peristiwa.
b.
Menurut ahli
fiqh makna sunnah mengandung pengertian: suatu perbuatan yang jika dikerjakan
mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dalam pengertian
ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al-takhlifi yang lima, yaitu wajib,
sunah, haram, makruh, mubah.
B.
Pembagian
sunnah
a.
Pembagian
sunnah dalam segi bentuknya
1.
Sunnah
qauliyah
Yang dikmaksud dengan sunnah
qauliyyah yaitu sesuatu yang di ucapkan oleh rosullullah saw melalui lisan
beliau yang di dengar dan di pahami oleh para sahabat beliau, kemudian
deberitakan dan riwayatkan kepada sahabat yang lain, dan periwayatan itu dilanjutkan
dari satu generasi kepada generasi lainnya. Contoh sunnah qaulillah:
Yang artinya: “dari annas ra. Dari
nabi, beliau bersabda: belum beriman salah seorang dari kamu sebelum ia
mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya”
2.
Sunnah fi’liyyah
Sunnah fi’liyyah ialah, semua
perbuatan dan tingkah laku rosullallah saw yang dilihat dan diperhatikan oleh
para sahabat beliau, yang kemudian diberitakan dan diriwayatkan kepada para
sahabat lainnya secara berkelanjutan dari satu generasi kepada generasi
lainnya. Contohnya:
“dari ubbad bin tamim, dari
pamannya, ia berkata: saya melihat
rosullullah saw pada hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat gerhana
matahari, katanya: maka beliau membalikan tubuhnya membelakangi jamaah dan
menghadap kiblat dan berdoa, kemudian beliau membalikan selendangnya, kemudian
beliau shalat besama kami dua rakaat dengan menjaharkan bacaannya pada kedua
rakaat itu”
Sunnah fi’liyyah dibagi menjadi
tiga bagian sebagai berikut:
a.
Gerak gerik,
perbuatan, dan tingkah laku rosullullah saw yang berkaitan dengan hukum.
Misalnya tatacara shalat, haji dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah
ibadah dan muamalah pada umumnya.
b.
Perbuata yang
khusus berlaku bagi rosullullah saw, seperti beristri lebih dari empat orang,
wajib melaksanakan shalat tahajud, shalat dhuha dan berqurban.
c.
Perbuatan dan
tingkahlaku rosullullah sebagai manusia biasa. Misalnya cara makan, cara
berpakaian, berdiri, berjalan dan sebagainya.
3.
Sunnah
taqririyyah
Sunnah taqririyyah adalah, sikap
persetujuan rosullullah saw mengenai suatu peristiwa yang terjadi atau
dilakukan sahabat beliau, dimana terdapatpetunjuk yang menggambarkan bahwa
beliau menyutujui perbuatan tersebut. Contoh sunnah taqririyyah: dari khalid
bin walid ra. Katanya: “kepada nabi saw. dihidangkan makanan dhabb (sejenis
biawak) yang dipanggang untuk dimakan beliau. Kemudian ada yang berkata pada
beliau : “itu adalah dhabb”, maka beliau menahan tangannya, maka khalid
berkata: “apakah haram memakannya?” beliau menjawab: ”tidak, tetapi binatang
jenis itu tidak biasa ditemukan di daerah saya, maka saya tidak suka dan
menghindarinya”. Maka khalid memakannya, sedang rasulullah saw memandanginya”.
b.
Pembagian
sunnah dari segi kualitasnya
Ditinjau dari
segi jumlah perawi yang meriwayatkan suatu sunnah, para ulama membagi kalitas
suatu sunnah pada tiga tingkatan yaitu:
1.
Mutawatir:
yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi secara berkesinambungan
dari satu generasi ke generasi lainnya, banyaknya jumlah perawi pada
masingmasing generasi tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
2.
Masyhur: yaitu
sunnah yang diriwayatkan pada generasi-generasi secara berkesinambungan dimana
pada generasi awal jumlah perawinya hanya beberapa orang, tetapi pada generasi
berikutnya jumlah perawi menjadi banyak hingga mencapai tingkat mutawatir.
3.
Ahad: yaitu
sunnah yang diriwayatkan secara berkesinambungan dari generasi awal sampai
generasi akhir, tetapi sejak generasi awal, jumlah perawinya hanya beberapa
orang saja sehingga tidak mencapai tingkat masyhur apalagi mutawatir
Ditinjau dari keterpercayaan pada perawinya,
kualitas suatu sunnah dapat dibedakan menjadi empat tingkatan yaitu:
1.
Shahih yaitu,
sunnah yang diriwayatkan secara kesinambungan dari satu perawi kepada perawi
lainnya, dimana setiap perawi memiliki sifat adil (al-adil) dan kuat ingatannya
(ad-dhabith).
2.
Hasan yaitu
suatu sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang adildan kuat ingatan, tetapi
tingkat kekuatan ingatan rawi lebih rendah dari pada tingkat kekuatan ingatannya perawi sunnah shahih.
3.
Dhaif yaitu,
sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak memenuhi keriteria perawi
sunnah yang shahih dan hasan. Sunnah dhaifadalah sunnah yang tidak memenuhi
salah satu syarat untuk dapat diterima. Dengan demikian sebuah sunnah dinilai
dhaif karena disebabkan tidak terpenuhinya syarat ittishal (sanadnya tidak bersambung),
atau perawinya tidak dhabit, atau karena tidak memenuhi syarat mu’allil
(cacat).
4.
Maudhu’ yaitu,
khabar yang direkayasa dan dipalsukan oleh pemalsu sunnah, sehingga seolah-olah
berasal dari rasulullah saw, baik dengan iktikad baik maupun karena sengaja
hendak merusak ajaran islam dari dalam. Mengingat bahaya yang ditimbulkan
sebagian ulama tidak mengelompokkan kedalam tingkatan sunnah atau hadits atau
khabar.
C.
Fungsi Sunnah
Fungsi sunnah
yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Dengan demikian, bila Al-Qur’an
disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai
bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-qur’an,
ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
1.
Menguatkan dan
menegaskan hukum-hukum yang disebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid
dan takrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya sebagai mengulangi apa-apa yang
tersebuut dalam Al-Qur’an.
2.
Memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
a.
Menjelaskan
arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
b.
Merinci
apa-apa yang dalamAl-Qur’an disebutkan secara garis besar.
c.
Membatasi
apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum.
d.
Memperluasmaksud
dari suatu yang tersebut dalam A-Qur’an
3.
Menetapkan
suatu hukum dalam sunnah yang secara jelastidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Dengan demkian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak
ditetapkan dalam al-qur’an.
D.
Kedudukan
Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap
hukum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum
dalam al-qur’anatau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah
dalam al-qur’an.
Kedudukan sunnah sebagai bayani atau
menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum al-qur’an, tidak diragukan lagi dan
dapat diterima semua pihak, karena memang untuk itulah nabi ditugaskan Allah
SWT. Namun dalam kedudukan sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri dan
sebagai sumber hukum kedua setelah al-qur’an, menjadi bahan perbincangan
dikalangan ulama.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sunnah merupakan
semua hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang dinisbatkan kepada
Rosulullah saw baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau tentang suatu
peristiwa. Pembagian sunnah bisa dilihat dari dua segi, yaitu segi bentuknya
dan segi kualitasnya. Ditinjau dari segi bentuknya sunnah dapat dibedakan
menjadi tiga, diantaranya sunnah qauliyyah, sunnah fi’liyyah, dan sunnah
takririyah. Desangkan dari segi kualitasnya sunnah dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu mutawatir, masyhur dan Ahad. Sunnah memiliki empat tingkatan,
yaitu: shahih, hasan, dhaif, dan maudhu’. Fungsi utama sunnah adalah untuk
memperjelas ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Dan
sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam agama Islam setelah Al-Qur’an.
B.
Kritik dan
Saran
Demikianlah
makalah yang dapat kami buat, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya
dan bagi pemakalah pada khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta : 2008
Dahlan, Abd Rahman, Ushul Fiqh, Amzah,
Jakarta : 2014
Suparta,Munzier, Utang Ranuwijaya, Ilmu
Hadis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1993
Related Posts
Subscribe Our Newsletter
makasih gan
ReplyDelete