Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.

A.  Pengertian Pembukuan Perjanjian (Transaksi)

Pembukuan adalah pencatatan transaksi keuangan. Pembukuan biasanya dilakukan oleh seorang ahli pembukuan. Pembukuan berbeda dengan akuntansi. Proses akuntansi biasanya dilakukan oleh seorang akuntan. Akuntan membuat laporan dari transaksi keuangan tercatat yang ditulis oleh ahli pembukuan. Terdapat beberapa metode umum pembukuan, semisal sistem pembukuan masukan-tunggaldan pembukuan berpasangan, kedua-dua sistem ini dapat dilihat sebagai pembukuan "nyata". Setiap proses yang melibatkan pencatatan transaksi keuangan adalah proses pembukuan.
Kata arab untuk kontrak atau perjanjian adalah al-’aqad yang secara Harfiah adalah ikatan atau kewajiban. Yang dimaksudkan oleh kata ini adalah “mengadakan ikatan untuk persetujuan”. Pada saat dua kelompok mengadakan perjanjian, disebut al-‘aqad yakni ikatan untuk memberi dan menerima bersama-sama dalam satu waktu. Kewajiban yang timbul akibat perjanjian itu disebut al-uqud. Kita bertanya melalui petunjuk Al-Qur’an untuk memnuhi semua kewajiban kita. “Wahai orang-orang beriman penuhilah perjanjia-perjanjian.” [1]

Hadis Tentang Pembukuan Pencatatan (Transaksi)

1.                IBNUMAJAH – 2356

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ الْجُبَيْرِيُّ وَجَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْعِجْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى حَتَّى بَلَغَ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا }
فَقَالَ هَذِهِ نَسَخَتْ مَا قَبْلَهَا

(IBNUMAJAH - 2356) : Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Yusuf Al Jubairi dan Jamil bin Al Hasan Al Atiki keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Marwan Al Ijli berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin An Nadlrah dari Bapaknya dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata ketika dia membaca ayat ini: ' Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang untuk waktu tertentu, hendaklah kalian menuliskannya, hingga ayat: ' Akan tetapi jika sebagian kalian percaya kepada sebagian yang lain', ia mengatakan, "Ayat ini menghapus ayat yang sebelumnya."

2.                DARIMI – 2467

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْد اللَّهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ

(DARIMI - 2467) : Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari 'Ubaidullah bin Abu Yazid dari Ibnu Abbas, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya riba bisa terjadi dalam hutang piutang." Abdullah berkata; "Maksudnya adalah satu dirham dengan dua dirham."



Related Posts

There is no other posts in this category.
Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "HADIS TENTANG TRANSAKSI AKUNTANSI SYARI'AH"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel