A. Pengertian Pembukuan Perjanjian (Transaksi)
Pembukuan adalah pencatatan transaksi keuangan.
Pembukuan biasanya dilakukan oleh seorang ahli pembukuan. Pembukuan berbeda
dengan akuntansi.
Proses akuntansi biasanya dilakukan oleh seorang akuntan. Akuntan
membuat laporan dari transaksi keuangan tercatat yang ditulis oleh ahli
pembukuan. Terdapat beberapa metode umum pembukuan, semisal sistem
pembukuan masukan-tunggaldan pembukuan berpasangan, kedua-dua sistem ini
dapat dilihat sebagai pembukuan "nyata". Setiap proses yang
melibatkan pencatatan transaksi keuangan adalah proses pembukuan.
Kata arab untuk kontrak atau perjanjian adalah al-’aqad yang
secara Harfiah adalah ikatan atau kewajiban. Yang dimaksudkan oleh kata ini
adalah “mengadakan ikatan untuk persetujuan”. Pada saat dua kelompok mengadakan
perjanjian, disebut al-‘aqad yakni ikatan untuk memberi dan menerima
bersama-sama dalam satu waktu. Kewajiban yang timbul akibat perjanjian itu
disebut al-uqud. Kita bertanya melalui petunjuk Al-Qur’an untuk memnuhi
semua kewajiban kita. “Wahai orang-orang beriman penuhilah
perjanjia-perjanjian.” [1]
Hadis Tentang
Pembukuan Pencatatan (Transaksi)
1.
IBNUMAJAH –
2356
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ الْجُبَيْرِيُّ وَجَمِيلُ
بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ
الْعِجْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ
إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى حَتَّى بَلَغَ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
}
فَقَالَ هَذِهِ نَسَخَتْ مَا قَبْلَهَا
(IBNUMAJAH -
2356) : Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Yusuf Al Jubairi dan
Jamil bin Al Hasan Al Atiki keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Marwan Al Ijli berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik
bin An Nadlrah dari Bapaknya dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata ketika dia membaca
ayat ini: ' Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang
untuk waktu tertentu, hendaklah kalian menuliskannya, hingga ayat: ' Akan
tetapi jika sebagian kalian percaya kepada sebagian yang lain', ia mengatakan,
"Ayat ini menghapus ayat yang sebelumnya."
2.
DARIMI – 2467
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ
عَبْد اللَّهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ
(DARIMI - 2467) :
Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari 'Ubaidullah bin
Abu Yazid dari Ibnu Abbas, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Usamah bin
Zaid bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya
riba bisa terjadi dalam hutang piutang." Abdullah berkata; "Maksudnya
adalah satu dirham dengan dua dirham."
Related Posts
There is no other posts in this category.Subscribe Our Newsletter
0 Response to "HADIS TENTANG TRANSAKSI AKUNTANSI SYARI'AH"
Post a Comment