Orang yang berhutang demi kemaslahatan dirinya atau
keluarganya. Maksudnya yaitu orang yang terlilit hutang dan dia tidak mempunyai
barang yang bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut dan untuk kebutuhan
selain perkara yang haram.
·
Tamlik atau
kepemilikan penuh
Yaitu pemindahan kekuasaan dari pemilik kepada
penerima contohnya kita memberikan zakat kepada mustahiq zakat.
·
Rumah zakat atau
lembaga zakat lainnya apakah berhak mendapatkan haknya sebagai Amil? Soalnya
mereka sudah mendapatkan upak kerjanya dari lembaga tersebut.
Orang yang bekerja dilembaga tersebut mendapatkan
dua bagian, yang pertama dia mendapatkan upah atak pekerjaan yang mereka
kerjakan, dan yang kedua mendapatkan bagian Zakat sebagai Amil. Soal di ambil
atau tidaknya bagian tersebut tergantung hati mereka masing-masing.
·
Mustahiq Zakat
atau orang orang yang berhak menerima Zakat
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Muallaf
4.
Riqab
5.
Amil
6.
Gharim
7.
Tamlik
8.
Ibnu Sabil
·
Apakah
pendistribusian zakat itu harus adil secara merata?
Segala sesuatu yang adil itu belum tentu rata,
contonya Gharim hanya boleh menerima Zakat maksimal sesuai hutang yang mereka
miliki. Sedangkan yang lain ada jatahnya sendiri-sendiri
·
Syarat-syarat
zakat
Related Posts
Subscribe Our Newsletter
0 Response to "Kriteria Gharim Zakat, Tamlik, Rumah Zakat. Mustahiq Zakat dan Apakah Zakat itu harus Merata Pendistribusiannya?"
Post a Comment