Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.

·      
     Kriteria Gharim yang mendapatkan zakat:
Orang yang berhutang demi kemaslahatan dirinya atau keluarganya. Maksudnya yaitu orang yang terlilit hutang dan dia tidak mempunyai barang yang bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut dan untuk kebutuhan selain perkara yang haram.
·         Tamlik atau kepemilikan penuh
Yaitu pemindahan kekuasaan dari pemilik kepada penerima contohnya kita memberikan zakat kepada mustahiq zakat.
·         Rumah zakat atau lembaga zakat lainnya apakah berhak mendapatkan haknya sebagai Amil? Soalnya mereka sudah mendapatkan upak kerjanya dari lembaga tersebut.
Orang yang bekerja dilembaga tersebut mendapatkan dua bagian, yang pertama dia mendapatkan upah atak pekerjaan yang mereka kerjakan, dan yang kedua mendapatkan bagian Zakat sebagai Amil. Soal di ambil atau tidaknya bagian tersebut tergantung hati mereka masing-masing.
·         Mustahiq Zakat atau orang orang yang berhak menerima Zakat
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Muallaf
4.      Riqab
5.      Amil
6.      Gharim
7.      Tamlik
8.      Ibnu Sabil
·         Apakah pendistribusian zakat itu harus adil secara merata?
Segala sesuatu yang adil itu belum tentu rata, contonya Gharim hanya boleh menerima Zakat maksimal sesuai hutang yang mereka miliki. Sedangkan yang lain ada jatahnya sendiri-sendiri

·         Syarat-syarat zakat

Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Kriteria Gharim Zakat, Tamlik, Rumah Zakat. Mustahiq Zakat dan Apakah Zakat itu harus Merata Pendistribusiannya?"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel