Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sedangan para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Proses pemilihhan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan investasi dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut dengan asset-liability management committee atau disingkat ALCO.
Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
            Disisi yang lain perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah Manajemen pasiva. Di dalam makalah ini akan diuraikan mengenai Manajemen Pasiva.
Rumusan Masalah
Apa pengertian  dan ruang lingkup manajemen pasiva ?
Bagaimana sumber dana pihak pertama?
Bagaimana sumber dana pihak kedua?
Bagaimana sumber dana pihak ketiga?
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi sumber dana bank? 
Bagaimana perhitungan biaya?


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Dan Ruang Lingkup Manajemen Pasiva
Pengertian
Manajemen pasiva atau liability management adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non-tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.  Pendekatan liability management dalam perbankan dewasa ini adalah  berkaitan erat dengan sisi penggunaannya disisi asset, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Secara umum dapat diartikan bahwa manjemen pasiva adalah suatu usaha untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhan operasional bank., baik melalui penghimpunan dana pihak ketiga (masyarakat), dana pihak yang dapat dihimpun melalui pasar uang atau pasar modal maupun yang berasal dari pihak pertama (pemilik) melalui pasar modal.
Ruang lingkup
Sisi pasiva dapat dikelompokan menjadi tiga bagian utama:
Dana pihak pertama yang berasal dari pemilik dan laba bank
Dapat pihak kedua yang dapat diperoleh melalui pasar uang serta 
Dana pihak ketiga yaitu dana yang berasal dari masyarakat yang berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.
Dengan adanya pengelompokkan sumber dana tersebut dapat dipelajari sifat masing-masing kelompok dan bagaimana cara menghimpunnya, sehingga manjemen bank dalam setiap membuat kebijakan untuk menghimpun dana memiliki strategi jitu untuk meningkatkan penghimpunan dananya, apakah yang berasal dari masyarakat, dari pasar uang atau pasar modal dan dari pemilik sendiri atau modal saham dengan cara go public atau perusahaan Tbk atau pemilik lama menyetorkan sejumlah modal baru kepada bank.
Sasaran manajemen pasiva
Mengelola pasiva bank menjadi sangat penting hal ini berkaitan dengan usaha-usaha yang harus dilakukan oleh bank untuk:
Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun.
Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur.
Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter.
Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas yang sifatnya sangat mendesak dapat dipenuhi.
Meningkatkan hubungan koresponden dengan lembaga keuangan atau bank lain, agar money market line yang diperoleh dapat dipertahankan dan setiap saat dapat digunakan jika bank dalam posisi kesulitan likuiditas.

Sumber Dana Pihak Pertama
Dana Pihak Pertama adalah dana sendiri atau lazimnya disebut dengan dana yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan modal yang dimiliki bank dari setoran para pemegang saham, cadangan laba dan laba bank yang belum dibagi. Secara garis besar, dana yang bersumber dari bank terdiri dari :
Setoran modal dari pemegang saham
Setoran modal dari pemegang saham adalah dana yang disetorkan secara aktif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan baik dari pemegang saham lama ataupun pemegang saham baru.
Cadangan Bank
Cadangan Bank adalah sebagian laba yang diperoleh bank, kemudian disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang dapat digunakan untuk menutup kemungkinan akan timbulnyan resiko di kemudian hari.
Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba tahun berjalan yang belum dibagikan kepada para pemegang saham lain. Laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melaui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tidak dibagikan sebagai deviden. 

Perkembangan modal sendiri dalam neraca bank dari tahun ke tahun akan terlihat pada perubahan unit-unit cadangan yang ditahan. Dengan melihat parubahan pada unit cadangan dan laba yang ditahan, kemajuan bank tersebut dapat dijadikan barometer, yaitu semakin besar semakin besar laba yang dicadangkan maka semakin kuat bank tersebut menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Serta semakin besar modal yang miliki suatu bank, maka itu menandakan bahwa kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bak tersebut akan diakui oleh bank-bank lain, baik di dalam maupun di luar negara sebagai bank yang kuat.



SUMBER DANA PIHAK KEDUA
1. Pasar Uang 
Pasar Uang atau interbank market adalah pinjam meminjam antarbank yang dilakukan oleh bank-bank komersial dalam rangka memenuhi kebutuhan lkuiditas atau untuk memanfaatkan dana agar tidak terjadi idle fund. Agar bank yang membutuhkan dana memanfaatkan pasar uang antarbank, maka sebelum melakukan transaksi di pasar uang, harus ada perjanjian terlebih dahulu yang disepakati oleh masing-masing pihak, terutama bagi bank yang membutuhkan dana (peminjam) harus mendapat money market line dari bank yang akan memberikan pinjaman atau menempatkan dana pada bank peminjam. Money market line adalah fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada bank lain untuk meminjam sejumlah uang tertentu melalui fasilitas pasar uang antarbank. Fasilitas yang diberikan ini berbeda dengan fasilitas kredit, dalam fasilitas money market line ini difatnya uncommited artinya tidak mengikat seperti dalam pemberian kredit. Artinya jika bank yang memperoleh fasilitas membutuhkan uang segera, maka tidak secara otomatis bank tersebut akan mendapat dana melalui pasar uang antarbank, pemenuhannya tergantung pada saat negoisasi dan tersedia atau tidaknya dana pada bank yang memberikan fasilitas money market line tersebut. 
Jangka waktu pasar uang antarbank dapat bervariasi sebagai berikut:
0/N atau overnight : penempatan/peminjaman yang berjangka waktu satu malam.
0/W atau one week : penempatan/peminjaman yang mempunyai jangka waktu selama satu minggu.
0/M atau one month : penempatan/peminjaman yang mempunyai jangka waktu selama satu bulan.
3/Ms atau three months : penempatan/peminjaman yang mempunyai jangka waktu selama 3 bulan.
6/Ms atau six months : penempatan/peminjaman yang mempunyai jangka waktu selama 6 bulan.
0/Y atau one year : penempatan/peminjaman yang mempunyai jangka waktu selama satu tahun.

Perhitungan Bunga Pasar Uang 
Pada umumnya terdapat 2 cara perhitungan:
Simple Interest 
Dalam cara ini yang dihitung adalah besarnya bunga yang akan diterima oleh lender, dengan rumus:
Bunga =  
Dimana 
N = nilai nominal 
I = Tingkat suku bunga (interest rate) per tahun
T = jangka waktu dalam hari (lamanya penempatan dana)
360 = satu tahun dihitu 360 hari 

True Discount 
Berbeda dengan perhitungan simple interest method, dalam True discount yang dihitung adalah nilai tunai (proceeds) dari surat berharga yang diperjual belikan, dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 
Procceds = 
Dimana :
N = nilai nominal (principal)
360 = I (satu) tahun dihitung 360 hari
T = Jangka waktu surat berharga 
I = tingkat bunga yang berlaku pertahun 

Peserta pasar uang 
Pihak-pihak yang memanfaatkan keberadaan pasar uang baik untuk memenuhi likuiditasnya, lender untuk mendapatkan bunga dengan menerbitkan instrumen pasar uang dalam rangka mengoptimalkan manajemen dananya di antaranya adalah:
Perorangan 
Perusahaan-perusahaan besar seperti MNC 
Lembaga keuangan 
Bank-bank komersial 
Bank sentral 
Setiap pihak-pihak tersebut diatas yang memanfaatkan keberadaan pasar uang mempunyai tujuan yang berbeda, bagi yang kelebihan untuk memaksimalkan pendapatan agar tidak dana yang idle atau menganggur walaypun hanya satu malam, karena bila terjadi idle fund berarti bank tersebut telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bunga atau mengurangi biaya atau dana yang idle tersebut bagi yang kekurangan likuiditas dapat memanfaatkan fasilitas pasar uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, dalam rangka menjaga kepercayaan bank erhadap nasabahnya. Karena jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi tepat pada waktunya dapat mengakibatkan bank tersebut akan menderita kerugian yang lebih besar, bahkan dapat distop untuk sementara dalam transaksi kliring oleh bank sentralnya.
 Instrumen pasar uang 
Warkat atau instrumen yang pada umumnya diperjual-belikan dalam pasar uang antarbank di indonesia saat ini baru terdiri atas beberapa jenis yaitu:
Sertifikat deposito berjangka
Call money
Comercial Paper (CP)
Promissory Notes (PN
Sedangkan instrumen pasar uang diperjual belikan oleh lembaga keuangan atau perbankan dunia lebih banyak lago variasinya, yaitu jenis surat-surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga milik pemerintah, perbankan internasional dan bank sentral suatu negara, yang pada umumnya berjangka waktu pendek seperti:
T-Bills (Treasury Bills)
Certificate of Deposits
Commercial Paper 
Bills of Exchange
Banker’s Accetance 
Revolving Under Facility (RUF)
Not Issuance facility (NIF)

Pasar Modal
Pasar modal merupakan sumber dana yang berasal dari surat-surat berharga yang berjangka panjang seperti penerbitan saham dan obligasi. Secara spesifik pasar modal dapat diartikan sebagai tempat diperdagangkannya surat-surat berharga, tempat dalam arti disini adalah bursa efek. Di indonesia Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta Bursa Paralel. 
Sedangkan menurut Undang-Undang pasar modal indonesia No.8 tahun 1955 pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 
Sumber dana bank yang berasal dari emisi saha merupakan sumber dana murah dan paling aman untuk menjaga likuiditas bank, karena bila ditinjau dari segi biaya sumber dana ini tidak menimbulkan beban biaya tetap sebagaimana sumber dana masyarkat atau dana pihak ketiga lainnya. 
Sumber dana pihak kedua lainnya adalah obligasi atau bonds, yaitu bukti utang yang diterbitkan oleh bank kepada para krediturnya. Obligasi diterbitkan untuk jangka waktu yang cukup lama, lebih dari satu tahun. Biasanya bisa mencapai diatas 10 tahun. 
Instrumen pasar modal pada umumnya terdiri dari 
Saham (share)
Obligasi (bonds)
Kedua jenis surat berharga tersebut merupakan instrumen utama dipasar modal, sedangkan jenis-jenis atau derivatif dari warkat tersebut sangat banyak sekali.  

SUMBER DANA PIHAK KETIGA
Dana yang berasal dari masyarakat biasa disebut dengan sumber dana pihak ketiga (DPK), sedangkan yang berasal dari Pasar Uang dan Pasar Modal disebut Dana Pihak Kedua.
Sumber Dana Pihak Ketiga, dari segi mata uanganya dibedakan menjadi :
1. Sumber Dana Pihak Ketiga Rupiah
Dana Pihak Ketiga Rupiah adalah kewajiban – kewajiban bank yang tercatat dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Komponen DPK ini terdiri dari Giro, Simpanan Berjangka (Deposito dan Sertifikat Deposito), Tabungan dan kewajiban – kewajiban lainnya yang terdiri dari kewajiban segera yang dapat dibayar, surat-surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima. Setorang jaminan, dan lainnya. Tidak termasuk dana yang berasal dari Bank Sentral.
2. Sumber Dana Pihak Ketiga Valuta Asing
Yang dimaksud dengan Dana Pihak Ketiga Dalam Valuta Asing adalah kewajiban bank yang tercatat dalam valuta asing kepada pihak ketiga, naik penduduk maupun bukan penduduk, termasuk pada Bank Indonesia, bank lain (pinjaman melalui pasar uang).
DPK valuta asing terdiri atas Giro, Call Money, Deposit On Call (DOC), Deposito berjangka, Margin Deposit, Setoran Jaminan, Pinjaman yang diterima dan kewajiban – kewajiban lainnya dalam valuta asing.
Sedangkan bila ditinjau dari segi yang harus dibayar oleh bank, sumber dana dapat dikelompokkan menjadi Dana Berbiaya dan Dana Tidak Berbiaya.
1. Sumber Dana Berbiaya
Sumber dana berbiaya pada umumnya adalah dana – dana yang berasal dari masyarakat, baik dana pihak ketiga maupun dana pihak kedua (tidak termasuk penerbitan saham).
Sumber Dana Berbiaya terdiri atas :
a) Giro
Giro atau Demand Deposits adalah simpanan pihak ketiga baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Menurut ketentuan Bank Indonesia yang dapat dikelompokkan dalam simpanan ini termasuk kredit yang diberikan yang bersaldo kredit, sedangkan giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara atau karena alasan lainnya dan giro yang bersaldo debet tidak termasuk dalam kelompok simpanan ini.
Jenis sumber dana ini merupakan dana yang paling murah bagi bank, tetapi dibalik kemurahannya sifatnya juga sangat fluktuatif, karena pada umumnya lembaga/perusahaan atau perorangan yang menyimpan uangnya dalam bentuk rekening giro hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan yang bersangkutan.
b) Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yag dipersamakan dengan itu. Sumber dana yang berasal dari tabungan mempunyai biaya yang lebih tinggi disbanding dengan giro. Umumnya sasaran tabungan adalah nasabah perorangan.
Walaupun dari sisi biaya lebih tinggi disbanding dengan giro, tetapi dari segi pengendapan dananya relative lebih stabil disbanding dengan simpanan masyarakat berupa giro.
Untuk menghimpun dana berupa tabungan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh suatu bank, misalnya dengan memberikan kemudahan saat penarikannya melalui ATM yang ditempatkan pada tempat – tempat strategis dimana nasabah penabung membutuhkan uangnya dapat mengambil dengan mudah, seperti ditempat – tempat perbelanjaan, took swalayan, hotel, bandara atau tempat-tempat yang dianggap strategis lainnya.
Selain itu juga untuk menarik penabung, bank dapat memberikan daya tarik lainnya seperti undian berhadiah, dan sebagainya.
c) Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka dapat berupa Depostio Berjangka, Sertifakat Deposito dan Deposito On Call yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank. Pada hakekatnya jenis simpanan ini tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
Ditinjau dari segi biaya sumber dana yang berasal dari jenis simpanan ini pada umumnya memiliki biaya tertinggi disbanding dengan sumber dana lainnya dan bersifat lebih stabil disbanding dengan sumber dana lainnya seperti Giro dan Tabungan. Jangka waktu deposito berjangka terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
d) Kewajiban Lainnya
Kewajiban lainnya adalah semua sumber dana yang berasal dari pihak ketiga atau kewajiban bank kepada pihak ketiga, selain kewajiban berupa tersebut, yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya adalah semua kewajiban kepada pihak ketiga, selain Giro, Tabungan dan Simpanan Berjangka terdiri dari :
1) Kewajiban Segera Yang Dapat Dibayar
Semua kewajiban rupiah yang dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya transfer masuk yang belum dibayar, hasil inkaso keluar yang belum dibayar dan semua kewajiban bank kepada Pemerintah Pusat seperti Pajak Pengasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban pajak lainnya dimana bank yang bersangkutan bertindak sebagai Wajib Pungut PAJAK (WAPU) yang harus disetorkan ke Kas Negara.
2) Surat berharga yang diterbitkan
Khusus untuk perhitungan komponen Dana Pihak Ketiga yang berkaitan dengan perhitungan besarnya Giro Wajib Minimum (GMW) yang harus dipelihara oleh Bank, maka semua surat pengakuan Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank kepada pihak ketiga bukan bank, seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan obligasi termasuk dalam kelompok Dana Pihak Ketiga untuk perhitungan besarnya GMW yang harus dipelihara oleh bank.
3) Pinjaman yang Diterima
Yang masuk dalam kelompok ini adalah pinjaman yang diterima dalam rupiah dari pihak ketiga bukan bank berupa pinjaman subordinasi, dana kelolaan dan pinjaman-pinjaman lainnya yang diterima oleh bank.
4) Setoran Jaminan
Untuk dapat melakukan transaksi seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor, biasa dikenal dengan istilah Setoran Jaminan Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pihak bank mewajibkan nasabahnya untuk menyetor sejumlah uang tertentu sebagai jaminan atas pembukaan L/C atau SKBDN tersebut hal ini dimaksudkan dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential banking). Sehingga pada saat nasabah setor maka setoran ini merupakan sumber dana murah bagi bank yang bersangkutan.
Jadi yang dimasukkan dalam rekening ini adalah semua setoran pihak ketiga kepada bank untuk keperluan suatu transaksi seperti diatas, termasuk penerbitan bank garansi untuk kepentingan nasabah dalam rangka penanganan atau pengerjaan suatu proyek.
2. Dana Tidak Berbiaya
Hampir sebagian besar sumber dana bank memiliki beban biaya yang harus ditanggung terutama dana yang berasal dari Dana Pihak Ketiga dan Dana Pihak Kedua, sehingga dapat dikatakan tidak ada dana yang tanpa biaya bagi suatu bank. Namun jika ditelaah lebih mendalam terdapat beberapa jenis dana yang tidak mengandung unsur biaya, seperti :
Modal yang disetor (Modal Saham) :
Agio Saham
Laba Tahun Berjalan
Laba Yang Ditahan
Cadangan Umum
Cadangan Tujuan lainnya
Deposito berjangka yang telah jatuh tempo dan belum dicairkan oleh nasabah
Transfer masuk yang belum dibayar
Hasil Inkaso Keluar yang belum dibayar
Utang Pajak kepada Pemerintah Pusat, asalkan tidak lewat (terlambat) pada saat membayarnya.
Dana-dana tersebut diatas pada umumnya tidak megandung unsur biaya dalam arti bank harus membayar sejumlah uang tertentu sebagai biaya bunga. Semakin besar jumlah dana-dana ini maka akan semakin mempertinggi Return On Assets (ROA) dan Return On Equity (ROE) bagi suatu bank. Bagi bank – bank yang sudah go public untuk memperkuat posisi permodalannya dapat menerbitkan saham baru untuk ditawarkan melalui bursa, baik penawaran secara terbatas maupun kepada masyarkat luas.

E. Faktor Yang Memengaruhi Sumber Dana 
Setiap manajemen bank harus memenuhi sepenuhnya bahwa terdapat beberrapa faktor yang dapat memengaruhi sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari ke hari, sehingga faktor faktor yang yang dapat memengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang memengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut:
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana nasabah menyimpah dananya.
Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Fasilitas yang diberikan oleh bank.
Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap jika yang bersangkutan membutuhkan.
Jarak atau lokasi dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
Anggapan terhadap risiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka kecenderungannya nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangan menarik, supel, dan ramah, serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabahterkait dengan transaksi yng dilakukannya.
Mengenai faktor di atas , hal ini adalah sangat kondisional, misalnya dalam kondisi normal di man setiap orang merasa nyaman menyimpan uangnya di bank, maka suku bunga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank terseut, tetapi bila kondisi dimana banyak bank yang ditutup atau dilikuidasi , maka suku bunga tidak lagi menjadi ukuran bagi suatu bank untuk menarik nasabah, tapi rasa aman untuk meyimpan uang di bank lebih utama. Demikian pula dengan faktor-faktor yang lainnya akan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. 

F. PERHITUNGAN BIAYA DANA
Biaya dana atau sering disebut dengan Cost of Fund adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk setiap rupiah dana yang dihimpunnya dari berbagai sumber sebelum dikurangi dengan likuiditas wajib (reserve requirement). Tinggi rendahya biaya dana bagi setiap bank sangat beragam tergantung fari struktur dana yang dapat dihimpun oleh bank tersebut.
Dalam kondisi dimana persaingan antarbank yang semakin tajam, ditambah dengan semakin transparannya informasi yang bisa didapat oleh semua pihak, baik nasabah, bank pesaing maupun lembaga-lembaga lainnya yang berhubungan dengan bank, maka dalam kondisi seperti ini manajemen bank dituntut untuk setiap saat dapat mengetahui pergerakan biaya atas dana-dana yang dihimpunnya. Hal ini penting agar terdapat keseimbangan antara biaya dana yang menjadi beban bank dengan tingkat keuntungan yang diharapkan oleh suatu bank.
Berdasarkan pada kondisi tersebut maka perhitungan biaya dana atau Cost of Fund menjadi sangat penting karena pada akhirnya hal ini akan sangat terkait dengan perhitungan biaya dana yang dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk Loan atau kredit, biasa disebut dengan Cost of Loanable Fund. Besarnya Legal Statutory Reserved Requirment (LRR) atau Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh Bank Sentral akan sangat berpengaruh terhadap Cost of Fund yang akan dihitung oleh suatu bank, selain itu juga bank harus memperhatikan besarnya kas minimum yang harus dipelihara untuk kepentingan likuiditasnya, besar kecilnya Kas yang harus dipelihara oleh suatu bank juga akan berpengaruh langsung pada penentuan besarnya Cost of Fund. Dana pada akhirnya akan mempengaruhi pricing atas dana yang akan dipinjamkan dalam bentuk Kredit kepada para nasabah bank yang bersangkutan.
Tinggi rendahnya Biaya Dana atau Cost of Fund akan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
Legal Statutory Reserved Requirement (LRR) atau Giro Wajib Minimum (GWM)
Besarnya Kas yang harus dipelihara oleh bank
Tingkat Bunga
Struktur Dana yang dihimpun
Tempat bank beroperasi
Kinerja bank
Untuk menghitung besarnya Biaya Dana atau  Cost of Fund terdapat beberapa konsep yang dianut oleh setiap bank, diantaranya adalah sebagai berikut:
Weighted Average Cost of Fund Method (WACOF) atau Metode Biaya Dana Rata-Rata Tertimbang
Historical Average Cost of Fund Methode atau Metode Biaya Dana Rata-Rata Historis
Marginal Cost of Fund Method atau Metode Biaya Dana Marginal
Weighted Average Cost of Fund Method (WACOF)
Konsep biaya dana ini banyak digunakan oleh sebagian besar bank-bank komersial, hal ini disebabkan oleh perhitungan biaya dana dengan metode ini dapat menggambarkan biaya dana yang dihimpun oleh suatu bank secara keseluruhan, sehingga menghasilkan perhitungan biaya dana yang representatif dari struktur sumber dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank. Hal itu disebabkan karena dalam perhitungan biaya dana ini dilakukan pendekatan dengan terlebih dahulu memperhatikan komposisi serta peran masing-masing sumber dana secara proporsional.
Berdasarkan pada data-data yang dijadikan sebagai dasar perhitungan biaya dana maka metode perhitungan ini dapat langsung menentukan besarnya biaya dana yang menjadi beban bank yang bersangkutan. Dengan memperhitungkan besarnya biaya Giro Wajib Minimum dan Kas minimum yang dibutuhkan oleh bank, Giro Wajib Minimum ditambah kas minimum akan menghasilkan besarnya Reserved Requirment yang harus dipelihara oleh suatu bank. Perhitungan biaya dana dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh dana berbiaya yang dihimpun, kemudian membuat share atau komposisi dana dengan pembobotan dalam persentase (%), tingkat bunga masing-masing sumber dana, besarnya Reserved Requirment (RR) yang terdiri atas Giro Wajib Minimum dan Kas Minimum, berdasarkan besarnya RR hitung Biaya Bunga Efektif yang ditanggung. 
Sebagai contoh perhitungan Cost of Fund atas dasar metode rata-rata tertimbang adalah sebagai berikut:
Bank Megah memiliki sumber dana pihak ketiga dengan komposisi dan tingkat bunga masing-masing sebagai berikut (dalam milyar rupiah):
Giro 4.000 5%
Tabungan 15.000 12%
Deposito Berjangka 45.000 13%
Sert. Deposito 2.500 13%
Kewajiban Segera Lainnya 4.500 7%

Berdasarkan data-data tersebut hitung:
Weighted Average Cost Of Fund (WACOF), jika ditetapkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dan Cash Ratio sebesar 1%.
Hitung Base Lending Rate (BLR) Bank Megah, jika dikeahui:
Margin ditetapkan sebesar 2%
PPh 35% (diperhitungkan dari Margin)
Biaya Overhead 2,00%
Risk Premium 1,50%
Perhitungan besarnya Weighted Average Cost Of Fund (WACOF) sebagai berikut:
(dalam milyar rupiah)
No.
Sources of Fund
Amount
Share (%)
Interest Rate (%)
RR (%)
Interest Effective
Cost of Contribution

1
Giro 
4.000
5,63
5%
6
5,32
0,30

2
Tabungan 
15.000
21,13
12%
6
12,77
2,70

3
Deposito Berjangka
45.000
63,38
13%
6
13,83
8,77

4
Sertifikat Deposito
2.500
3,52
13%
6
13,83
0,49

5
Kewajiban Segera








Lainnya 
4.500
6,34
7%
6
7,45
0,47











Jumlah 
71.000
100,00



12,73


Cara perhitungan biaya dana atas dasar metode rata-rata tertimbang tersebut di atas adalah menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, jumlahkan Total dana berbiaya yaitu sebesar Rp. 71.000,00.
Kedua¸buatkan bobot masing-masing sumber dana dalam persentase, misalnya Dana Giro Rp. 4.000,00 memiliki bobot (share) sebesar 5,63% dari Total Dana, yaitu Rp. 4.000 : Rp.71.000 x 100% = 5,63%
Demikian pula dengan Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Kewajiban Segera Lainnya dapat dilakukan pembobolan dengan menggunakan cara yang sama dengan Giro.
Ketiga, hitung biaya bunga efektif, carannya dengan memperhitungkan RR, RR sebagai angka pengurang dari 100, misalnya Giro dengan 5% berarti bunga efektifnya adalah 5% : (100%-6%)= 5,32%. Dalam perhitungan RR sebesar 6%, terdiri dari GWM 5% ditambah Kas Minimum 1%. Demikian pula untuk menghitung bunga efektif sumber dana lainnya bisa dilakukan dengan cara yang sama.
Keempat, perhitungan kontribusi biaya bungan, caranya adalah kalikan antara bobot (share) masing-masing sumber dana dengan biaya bunga efektif, contohnya Giro sebesar 0,30% dihitung dari 5,63% x 5,32%. Perhitungan kontribusi biaya bunga sumber dana lainnya, dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti Giro.
Kelima, jumlahkan kontribusi biaya bunga setiap sumber dana, akan menghasilkan total sebesar 12,73%, ini berarti bahwa Cost of Fund atas dana yang dihimpun berdasarkan metode rata-rata tertimbang menghasilkan Cost of Fund sebesar 12,73%. Berdasarkan Cost of Fund ini maka manajemen bank dapat menentukan atau menghitung besarnya Dasar Bunga Kredit atau Base Lending Rate dengan memperhitungkan margin atau spread yang diharapkan, biaya overhead, premium risk dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dari perhitungan diatas, maka besarnya base lending rate dapat dihitung sebagai berikut:
Cost of Loanable Funds 12,73%
Margin/spread   2,00%
COLF + Margin 14,73%
PPh 35% x Margin (2%) 0,70%
Biaya Overhead 2,00%
Risk/premium 1,50%
Base Lending Rate 18,93%

Dalam pelaksanaan penetapan suku bunga kredit tersebut manajemen dapat membuat kebijakan baik menurunkan atau menaikkannya, dengan pertimbangan tertentu bisa diturunkan, dalam kondisi lainya suku bunga kredit tersebut juga bisa dinaikkan, hal ini biasanya dikaitkan dengan hubungan baik dan kredibilitas antara debitur dengan manajemen bank. 



Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Contoh Makalah Manajemen Pasiva Mata Kuliah asset Liabilities management (ALMA) (Download .doc)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel