KATA PENGANTAR
Segala Puji
bagi Allah yang telah menganugerahkan nikmat terbesar kepada kita yaitu nikmat
islam. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
shallallahu’alaihi wa sallam yang telah memperjuangakn syariat Allah di muka
bumi ini sekaligus sebagai pelaksana dan pemberi teladan dalam penerapan
syariat islam. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pancasila dan Pembangunan Karakter Bangsa ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada bapak/ibu dosen, orang tua, teman-teman,
serta seluruh pihak yang terlibat dalam membantu terselesaikannya makalah ini.
Makalah
Madhzab syafi’i ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih. Selain itu juga dimaksudkan untuk
memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan karakter bangsa. penulis
berharap makalah ini dapat memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita
dalam mengenal dan mempelajari madhzab imam syafi’iDalam makalah ini penulis
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna
perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Semarang, 08 September 2015
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
...................................................................
|
i
|
|
Daftar isi
|
...................................................................
|
ii
|
|
BAB I : PENDAHULUAN
|
...................................................................
|
1
|
|
1.1
|
Latar Belakang
|
...................................................................
|
1
|
1.2
|
Rumusan Masalah
|
...................................................................
|
1
|
1.3
|
Tujuan
|
...................................................................
|
1
|
BAB II : ISI
|
...................................................................
|
2
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kitabullah dan sunnah rasul merupakan suatu kesatuan bulat dari perwujudan syariat Allah. Dan penerapannya, terutama dibidang hukum lazim dikenal melalui fiqih.Dalam menafsirkan hukum yang ada dalam al qu’an, hadist,
maupun asunnah. Para mujtahid mempunyai pandangan yang
berbeda-beda dalam menentukan sesuatu
sehingga melahirkan beberapa madzhab.
Madzhab Syafi’i merupakan madzhab ketiga
diantara madzhab-madzhab Ahlussunnah setelah madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
pa pengertian dari madzhab syafi’i ?
2.
Kapan lahirnya madzhab syafi’i ?
3.
Apa dasar-dasar madzhab syafi’i ?
4.
Apa perbedaan
qoul jadid dan qaul qodim ?
5.
Bagaimana
penyebaran madzhab syafi’i
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian madzhab syafi’i
2.
Untuk mengetahui sejarah lahirnya madzhab syafi’i
3.
Untuk mengetahui dasar-dasar madzhab syafi’i
4.
Untuk mengetahui perbedaan antara qaul jadid dan qaul qodim
5.
Untuk
mengetahui penyebaran madzhab syafi’i
BAB II
ISI
1.1 Pengertian madzhab syafi’i
Secara bahasa kata madzhab merupakan bentuk isim makan dari kata
“dzahaba” yang artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih madzhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian madzhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam
(mujtahid) tentang hukum sesuatu masalahan Imam
Muhammad Bin yang belum ditegaskan oleh nash.
Sedangkan pengertian madzhab syafi’i adalah madzhab fiqih yang
dicetuskanoleh Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’Iatau yang lebih dikenal
dengan sebutan Imam Syafi’i.
1.2 Lahirnya madzhab syafi’i
Pemikiran madzhab ini di awali oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yanglebih
dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertengahan antara ahlul hadist ( cenderung berpegang pada teks hadist) dan ahlul ra’yi ( cenderung berpegang pada akal fikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajarkepada Imam Malik
sebagai tokoh ahlul hadist, dan Imam Muhammad Bin Hasan AsySyaibani sebagai tokoh ahlul ra’yi yang
juga murid Imam Abu Hanifah.
Saat berumur 20 tahun Imam Syafi’i pergi ke Madinah dan belajar fiqih dari Imam Malik dan menyertainya
hingga Imam Malik wafat pada tahun179 H.Kemudian Imam Syafi’i pergi ke Yaman.
Di sana ia bertemu dengan Umar bin Abu Salamah yang merupakan murid dari Imam
al-Auza’i dan belajar darinya fiqih syaikhnya. Imam Syafi’i juga belajar fiqih
pada Yahya bin Husain yang merupakan murid dari al-Laits bin Sa’d,yang
merupakan seorang ulama besar dalam ilmu fiqih di Mesir. Pada tahun 184 H, Imam
Syafi’i didatangkan ke Baghdadkarena dituduh menentang Daulah Abbasiyah, namun
ia terbebas dari tuduhan. Kedatangannya ini menjadi sebab pertemuannya dengan
ulama fiqih Irak yaitu Muhammad bin Hasan asy-Syaibani yang merupakan murid
dari Abu Hanifah, dan menyertainya (mulazamah dengannya, membaca
kitab-kitabnya, meriwayatkan darinya, dan belajar masalah-masalah fiqih
darinya). Kemudian Imam Syafi’i pindah ke Makkah dan membawa kitab-kitab fiqih
ulama Irak, dan tinggal di Makkah untuk mengajar, berfatwa, dan bertemu dengan
banyak ulama di musim haji selama sembilan tahun. Demikianlah, ia menghimpun
pada dirinya fiqih Hijaz dan fiqih Irak, dan mengkaji perkembangan terakhir
fiqih dan mempelajarinya secara teliti dan tekun. Imam Syafi’i bisa mengkaji
dengan mudah madzhab-madzhab yang telah dikenal di zamannya, dengan kritis,
analisis,dan komparatif. Imam Syafi’i menolak istihsan dari Imam Abu Hanifah
atau mashalih mursalah dari Imam Malik. Tetapi, Imam Syafi’i menerima
penggunaan qiyas secara lebih luas dari Imam Malik. Dari sinilah tampak kepribadian imam Syafi’i
dengan fiqih baru yang menggabungkan fiqih ulama Irak dengan fiqih ulama Hijaz,
dan mulai memisahkan diri dengan mendirikan madzhab baru yang khas. Setelah itu
beliau pergi ke Baghdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 H, dan bermukim
disana selama dua tahun, kemudian kembali ke Makkah. Lalu ia kembali lagi ke
Baghdad pada tahun 198 H dn bermukim disana selama beberapa bulan. Kemudian
beliau kembali ke Mesir pada akhir tahun 199 H. Ia menetap disana, mengajar,
berfatwa, mengarang, dan mengajar murid-muridnya hingga wafat pada tahun 204 H.
Meskipun berada dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqih, ushul fiqih, dan hadist pada zamannya membuat madzhabnya memperoleh banyak.
1.2 Dasar Dasar Madzhab Syafi’i
Dasar-dasar madzhab Syafi’i dapat dilihad dalam
kitab ushul fiqih Ar-Risalah dan kitab fiqih al-Umm.Di dalam kitab kitab-kitab
tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip madzhabnya serta
beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah. Dasar-dasar pokok madzhab
Syafi’i adalah berpegang pada hal-hal
berikut
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum
pertama umat islam. Dalam mencari hukum yang ada di dalam Al-Qur’an,Imam
Syafi’i mengambil hukum secara lahiriahnya selama tidak ada hal yang
memindahkan artinya ke arti yang lain.
2.
As-Sunnah
Hadist dan sunnah merupakan sumber
hukum kedua setelah Al-Qur’an. Imam Syfi’i menjadikan hadist dan sunnah sebagai
penjelas bagi Al-Qur’an,memerinci ayat-ayatnya yang bersifat mujmal,muqoyyid(pembatas)
kemutlakannya, pengkhusus(mukhossish) ke umumannya. Dalam bidang as-sunnah
beliau berbeda dengan cara-cara yang dipakai oleh Madzhab hanafi dan Madzhab Maliki
yang menganggap perbuatan ahli madinah sebagai sumber hukum. Imam Syafi’i
sangat kuat pembelaannya terhadap as-sunnah, meskipun berupa khabar ahad. Ia
berpegang pada khabar ahad selama perawinya tsiqoh(terpercaya). Karena hal
tersebut beliau mendapat julukan Nashir As-Sunnah (pembela sunnah nabi)
3.
Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para sahabat
nabi yang tidak terdapat perbedaan
pendapat dalam suatu masalah.Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan
hukum adalah ijma’ para sahabat,bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa
tertentu terhadap suatu hukum,karena menurutnya hal ini tidak mungkin terjadi.
Dalam hal ini Imam Syafi’i memilih pendapat yang lebih dekat dengsan Al-Qur’an
dan As-Sunnah, jika tidak melihat adanya kedekatan ini, maka ia berpegang pada ucapan
Khulafa’ ar-Rasyidin dan mentarjihnya (menunggulkannya) atas pendapat sahabat
lain.
4.
Qiyas
Dalam kitab Ar-Risalah disebut sebagai
ijtihad,apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya maka ia memakai
qiyas,yaitu menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum suatu
perkara yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam
sebab,manfaat,bahaya,dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingg
dihukumi sama.
Inilah dasar-dasar madzhab syafi’i.
Namun Imam Syafi’i tidak menerima istihsan dan istidlal karena menilainya
sebagai penetapan syari’at dengan hawa nafsu. Sebagaimana ia menolak mashalih
mursalah dan perbuatan penduduk madinah.
1.3 Qoul Jadid dan Qoul Qodim
Imam Syafi’i pada awalnya pernah
tinggal di Baghdad. Selama tinggal i qodim (pendapat lama).
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena
munculnya aliran muktazilah yang pernah berhasil memengaruhi kekhalifahan, ia
melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yangsebelumnya ditemuinya di
Baghdad. Ia kemudian m ngeluarkan
ijtihad-ijtihad baru yang berbeda yang biasa disebut dengan qoul jadid
(pendapat baru).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak
semua qoul jadid menggantikan qoul qodim.
ssa
DAFTAR
PUSTAKA
Lc, H.M.Asywadie Syukur.
1982. Perbandingan Madzhab. Surabaya: PT Bina Ilmu.
M.A, DR.H.S.Agil Husin Al
Munawwar. 1993. Sistematika Penulisan Fiqih dan Korelasinya Menurut Madzhab
Empat. Semarang: Dina Utama.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/m/Madzhab_Syafi%27i
Related Posts
Subscribe Our Newsletter
0 Response to "MAKALAH MADZHAB SYAFII"
Post a Comment