Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.

KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah yang telah menganugerahkan nikmat terbesar kepada kita yaitu nikmat islam. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam yang telah memperjuangakn syariat Allah di muka bumi ini sekaligus sebagai pelaksana dan pemberi teladan dalam penerapan syariat islam. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pancasila dan Pembangunan Karakter Bangsa ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada bapak/ibu dosen, orang tua, teman-teman, serta seluruh pihak yang terlibat dalam membantu terselesaikannya makalah ini.
Makalah Madhzab syafi’i ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan karakter bangsa. penulis berharap makalah ini dapat memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari madhzab imam syafi’iDalam makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.




                                                                                                                                Semarang, 08 September 2015













DAFTAR ISI

Kata Pengantar
...................................................................
i
Daftar isi
...................................................................
ii
BAB I : PENDAHULUAN
...................................................................
1
1.1
Latar Belakang
...................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah
...................................................................
1
1.3
Tujuan
...................................................................
1
BAB II : ISI
...................................................................
2






















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kitabullah dan sunnah rasul merupakan suatu kesatuan bulat dari perwujudan syariat Allah. Dan penerapannya, terutama dibidang hukum lazim dikenal melalui fiqih.Dalam menafsirkan hukum yang ada dalam al qu’an, hadist, maupun asunnah. Para mujtahid mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam menentukan sesuatu  sehingga  melahirkan beberapa madzhab.
Madzhab Syafi’i merupakan madzhab ketiga diantara madzhab-madzhab Ahlussunnah setelah madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.       pa pengertian dari madzhab syafi’i ?
2.       Kapan lahirnya madzhab syafi’i ?
3.       Apa dasar-dasar madzhab syafi’i ?
4.       Apa perbedaan qoul jadid dan qaul qodim ?
5.       Bagaimana penyebaran madzhab syafi’i
1.3  Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian madzhab syafi’i
2.       Untuk mengetahui sejarah lahirnya madzhab syafi’i
3.       Untuk mengetahui dasar-dasar madzhab syafi’i
4.       Untuk mengetahui perbedaan antara qaul jadid dan qaul qodim
5.       Untuk mengetahui penyebaran madzhab syafi’i













BAB II
ISI
1.1  Pengertian madzhab syafi’i
Secara bahasa kata madzhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba” yang artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih madzhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian madzhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid)  tentang hukum sesuatu masalahan Imam Muhammad Bin  yang belum ditegaskan oleh nash.
Sedangkan pengertian madzhab syafi’i adalah madzhab fiqih yang dicetuskanoleh Muhammad Bin Idris Asy-Syafi’Iatau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i.
1.2 Lahirnya madzhab syafi’i
        Pemikiran madzhab ini di awali oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yanglebih dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertengahan antara ahlul hadist  ( cenderung berpegang pada teks hadist) dan ahlul ra’yi ( cenderung berpegang pada akal fikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajarkepada Imam Malik sebagai tokoh ahlul hadist, dan Imam Muhammad Bin Hasan AsySyaibani sebagai tokoh ahlul ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Saat berumur 20 tahun Imam Syafi’i pergi ke Madinah dan  belajar fiqih dari Imam Malik dan menyertainya hingga Imam Malik wafat pada tahun179 H.Kemudian Imam Syafi’i pergi ke Yaman. Di sana ia bertemu dengan Umar bin Abu Salamah yang merupakan murid dari Imam al-Auza’i dan belajar darinya fiqih syaikhnya. Imam Syafi’i juga belajar fiqih pada Yahya bin Husain yang merupakan murid dari al-Laits bin Sa’d,yang merupakan seorang ulama besar dalam ilmu fiqih di Mesir. Pada tahun 184 H, Imam Syafi’i didatangkan ke Baghdadkarena dituduh menentang Daulah Abbasiyah, namun ia terbebas dari tuduhan. Kedatangannya ini menjadi sebab pertemuannya dengan ulama fiqih Irak yaitu Muhammad bin Hasan asy-Syaibani yang merupakan murid dari Abu Hanifah, dan menyertainya (mulazamah dengannya, membaca kitab-kitabnya, meriwayatkan darinya, dan belajar masalah-masalah fiqih darinya). Kemudian Imam Syafi’i pindah ke Makkah dan membawa kitab-kitab fiqih ulama Irak, dan tinggal di Makkah untuk mengajar, berfatwa, dan bertemu dengan banyak ulama di musim haji selama sembilan tahun. Demikianlah, ia menghimpun pada dirinya fiqih Hijaz dan fiqih Irak, dan mengkaji perkembangan terakhir fiqih dan mempelajarinya secara teliti dan tekun. Imam Syafi’i bisa mengkaji dengan mudah madzhab-madzhab yang telah dikenal di zamannya, dengan kritis, analisis,dan komparatif. Imam Syafi’i menolak istihsan dari Imam Abu Hanifah atau mashalih mursalah dari Imam Malik. Tetapi, Imam Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas dari Imam Malik.  Dari sinilah tampak kepribadian imam Syafi’i dengan fiqih baru yang menggabungkan fiqih ulama Irak dengan fiqih ulama Hijaz, dan mulai memisahkan diri dengan mendirikan madzhab baru yang khas. Setelah itu beliau pergi ke Baghdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 H, dan bermukim disana selama dua tahun, kemudian kembali ke Makkah. Lalu ia kembali lagi ke Baghdad pada tahun 198 H dn bermukim disana selama beberapa bulan. Kemudian beliau kembali ke Mesir pada akhir tahun 199 H. Ia menetap disana, mengajar, berfatwa, mengarang, dan mengajar murid-muridnya hingga wafat pada tahun 204 H.
Meskipun berada dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqih, ushul fiqih, dan hadist pada zamannya membuat madzhabnya memperoleh banyak.
               
1.2 Dasar Dasar Madzhab Syafi’i
Dasar-dasar madzhab Syafi’i dapat dilihad dalam kitab ushul fiqih Ar-Risalah dan kitab fiqih al-Umm.Di dalam kitab kitab-kitab tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip madzhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah. Dasar-dasar pokok madzhab Syafi’i  adalah berpegang pada hal-hal berikut
1.       Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama umat islam. Dalam mencari hukum yang ada di dalam Al-Qur’an,Imam Syafi’i mengambil hukum secara lahiriahnya selama tidak ada hal yang memindahkan artinya ke arti yang lain.
2.        As-Sunnah
Hadist dan sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Imam Syfi’i menjadikan hadist dan sunnah sebagai penjelas bagi Al-Qur’an,memerinci ayat-ayatnya yang bersifat mujmal,muqoyyid(pembatas) kemutlakannya, pengkhusus(mukhossish) ke umumannya. Dalam bidang as-sunnah beliau berbeda dengan cara-cara yang dipakai oleh Madzhab hanafi dan Madzhab Maliki yang menganggap perbuatan ahli madinah sebagai sumber hukum. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap as-sunnah, meskipun berupa khabar ahad. Ia berpegang pada khabar ahad selama perawinya tsiqoh(terpercaya). Karena hal tersebut beliau mendapat julukan Nashir As-Sunnah (pembela sunnah nabi)
3.       Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para sahabat nabi  yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah.Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat,bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum,karena menurutnya hal ini tidak mungkin terjadi. Dalam hal ini Imam Syafi’i memilih pendapat yang lebih dekat dengsan Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika tidak melihat adanya kedekatan ini, maka ia berpegang pada ucapan Khulafa’ ar-Rasyidin dan mentarjihnya (menunggulkannya) atas pendapat sahabat lain.
4.       Qiyas
Dalam kitab Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad,apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya maka ia memakai qiyas,yaitu menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab,manfaat,bahaya,dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingg dihukumi sama.

Inilah dasar-dasar madzhab syafi’i. Namun Imam Syafi’i tidak menerima istihsan dan istidlal karena menilainya sebagai penetapan syari’at dengan hawa nafsu. Sebagaimana ia menolak mashalih mursalah dan perbuatan penduduk madinah.

1.3 Qoul Jadid dan Qoul Qodim
Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal di Baghdad. Selama tinggal i qodim (pendapat lama).
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran muktazilah yang pernah berhasil memengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yangsebelumnya ditemuinya di Baghdad. Ia kemudian m  ngeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda yang biasa disebut dengan qoul jadid (pendapat baru).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua qoul jadid menggantikan qoul qodim.
































ssa










DAFTAR PUSTAKA
Lc, H.M.Asywadie Syukur. 1982. Perbandingan Madzhab. Surabaya: PT Bina Ilmu.
M.A, DR.H.S.Agil Husin Al Munawwar. 1993. Sistematika Penulisan Fiqih dan Korelasinya Menurut Madzhab Empat. Semarang: Dina Utama.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/m/Madzhab_Syafi%27i

Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "MAKALAH MADZHAB SYAFII"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel