Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.


ZAKAT FITRAH

1.      Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu sebab menemui sebagian bulan Ramadhan dan bulan syawal. Bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya maka dia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
2.      Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah baik untuk dirinya ataupun orang-orang yang ditanggung nafkahnya, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Memepunyai makanan, harta/nilai uang yang lebih dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu menemui sebagian dari bulan Ramadhan sebagian dari bulan syawal. Oleh karena itu apabila ada orang yang meninggal dunia sebelum tenggelamnya matahari akhir bulan Ramadhan ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
3.      Syarat benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
a.       Berupa bahan makanan
Menurut madzhab Syafi’I benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas dalam daerah tersebut. Karena sesuai dengan hadits Nabi yang mengharuskan mengeluarkan zakat berupa makanan pokok. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok. Menanggapi hadits nabi yang mengharuskan mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan pokok, karena pada zaman nabi mencari makanan lebih susah dibandingkan uang. Dan pada saat itu uang pada masa nabi tidak stabil. Sedangkan untuk zaman sekarang masyarakat Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi'I mengeluarkan zakat berupa uang apakah termasuk mencampur adukkan madzhab? Islam bukan agama yang menyulitkan umatnya, jadi dengan dikeluarkannya uang sebagai zakat fitrah boleh saja, hal ini karena uang lebih bisa digunakan oleh si penerima zakat sesuai dengan kebutuhannya daripada jika hanya diberi makanan pokok saja. Karena kebutuhan tidak hanya makanan pokok saja. Jadi selama pemberian uang tidak menyebabkan mustahik kelaparan kenapa tidak? Karena zakat fitrah merupakan hak orang-orang yang membutuhkan selama dapat menutup hajat mereka.
b.      Sejenis (tidak campuran)
c.       Dikeluarkan ditempat yang dizakati
Apabila tempat dan standar makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang-orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan untuk zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerah orang yang dizakati.
4.      Syarat sah zakat
a.       Niat
Artinya pemilik harta yang mengeluarkan atau yang mewakili pada saat menyiapkan zakat saat memberikan atau pada jeda waktu diantaranya telah niat berzakat. Dikarenakan itu memungkinkan dilakukan oleh orang lain, maka niat orang yang mengeluarkan zakat ada tiga macam : zakat untuk dirinya sendiri, zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya (istri, anak, ibu, ayah), zakat untuk orang yang tidak ditanggung zakat fitrahnya (saudara).
5.      Waktu dikeluarkannya zakat
Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima waktu yaitu:
a.       Waktu Jawaz
Yaitu mulai awal Ramadhan sampai awal bulan syawal.
b.      Waktu Wajib
Yaitu akhir bulan Ramadhan sampai syawal. Maka dari itu bayi yang dilahirkan sebelum maghribnya awal bulan syawal maka tidak wjib dizakati.
c.       Waktu Sunnah
Yaitu setelah fajar dan sebelum shalat ied.
d.      Waktu Makruh
Yaitu setelah shalat hari raya fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal satu syawal.
e.       Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal satu syawal. Akan tetapi jika memang karena uzur maka diperbolehkan.
Sedangkan waktu dikeluarkannya zakat berdasarkan pendapat ulama ulama adalah sebagai berikut :
a.       Menurut Ibnu Hazm
Waktu zakat fitrah yang menjadi batas wajibnya seseorang menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar subuh di hari idul fitri.”
b.      Menurut Bukhari

 “Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).
c.       Ulama Hambali
Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.
d.      Imam Abu Hanifah
Ini merupakan pendapat hanafiyah. Al-Kasani  ulama hanafi  menukil riwayat dari Abu Hanifah:
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya. (Bada’i al-Fawaid, 2/74). Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).
e.       Imam Syafi’i
Boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan, sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Jika diterapkan dalam kehidupan sekarang yang semakin kompleks, maka zakat fitrah lebih tepat dikeluarkan pada pertengahan bulan Ramadhan. Alasannya karena agar masyarakat lebih dapat memersiapakan zakatnya, dan pihak pengelola zakat (amil) akan lebih terbantu dengan adanya ketetapan waktu tersebut.


Imam Syafii mengatakan bahwa Zakat itu harus berupa makanan pokok dan tidak boleh diperuntukan menggunakan uang, tetapi mada masa modern ini apabila berupa makanan pokok semua maka kebutuhan yang lain akan terbengkalai, maka diperbolehkanlah zakat berupa uang asalkan uang tersebut sama ukurannya dengan makanan pokok tersebut

Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Zakat Fitrah"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel