ZAKAT
FITRAH
1.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim
yang mampu sebab menemui sebagian bulan Ramadhan dan bulan syawal. Bagi orang
yang telah menetapi syarat wajibnya maka dia berkewajiban untuk mengeluarkan
zakat fitrah.
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah baik untuk dirinya ataupun orang-orang yang ditanggung nafkahnya,
haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Islam
b. Merdeka
c. Memepunyai makanan, harta/nilai uang yang lebih dari yang diperlukan
pada malam dan siangnya hari raya.
Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati
adalah sebagai berikut:
a. Islam
b. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu menemui sebagian
dari bulan Ramadhan sebagian dari bulan syawal. Oleh karena itu apabila ada
orang yang meninggal dunia sebelum tenggelamnya matahari akhir bulan Ramadhan
ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
3. Syarat benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
a. Berupa bahan makanan
Menurut madzhab Syafi’I benda yang
dikeluarkan untuk zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa
itu dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas dalam daerah tersebut. Karena sesuai dengan hadits Nabi yang mengharuskan mengeluarkan zakat
berupa makanan pokok. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, boleh
mengeluarkan zakat dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok. Menanggapi
hadits nabi yang mengharuskan mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan pokok,
karena pada zaman nabi mencari makanan lebih susah dibandingkan uang. Dan pada
saat itu uang pada masa nabi tidak stabil. Sedangkan
untuk zaman sekarang masyarakat Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi'I
mengeluarkan zakat berupa uang apakah termasuk mencampur adukkan madzhab? Islam
bukan agama yang menyulitkan umatnya, jadi dengan dikeluarkannya uang sebagai
zakat fitrah boleh saja, hal ini karena uang lebih bisa digunakan oleh si
penerima zakat sesuai dengan kebutuhannya daripada jika hanya diberi makanan
pokok saja. Karena kebutuhan tidak hanya makanan pokok saja. Jadi selama
pemberian uang tidak menyebabkan mustahik kelaparan kenapa tidak? Karena zakat
fitrah merupakan hak orang-orang yang membutuhkan selama dapat menutup hajat
mereka.
b. Sejenis (tidak campuran)
c. Dikeluarkan ditempat yang dizakati
Apabila tempat dan standar
makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang-orang yang menzakati berbeda,
maka jenis makanan pokok yang digunakan untuk zakat dan tempat memberikannya
disesuaikan dengan daerah orang yang dizakati.
4. Syarat sah zakat
a. Niat
Artinya pemilik harta yang
mengeluarkan atau yang mewakili pada saat menyiapkan zakat saat memberikan atau
pada jeda waktu diantaranya telah niat berzakat. Dikarenakan itu memungkinkan
dilakukan oleh orang lain, maka niat orang yang mengeluarkan zakat ada tiga
macam : zakat untuk dirinya sendiri, zakat untuk orang yang ditanggung
fitrahnya (istri, anak, ibu, ayah), zakat untuk orang yang tidak ditanggung
zakat fitrahnya (saudara).
5. Waktu dikeluarkannya zakat
Waktu mengeluarkan zakat
terbagi menjadi lima waktu yaitu:
a. Waktu Jawaz
Yaitu mulai awal Ramadhan
sampai awal bulan syawal.
b. Waktu Wajib
Yaitu akhir bulan Ramadhan
sampai syawal. Maka dari itu bayi yang dilahirkan sebelum maghribnya awal bulan
syawal maka tidak wjib dizakati.
c. Waktu Sunnah
Yaitu setelah fajar dan
sebelum shalat ied.
d. Waktu Makruh
Yaitu setelah shalat hari
raya fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal satu syawal.
e. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya
matahari pada tanggal satu syawal. Akan tetapi jika memang karena uzur maka
diperbolehkan.
Sedangkan waktu
dikeluarkannya zakat berdasarkan pendapat ulama ulama adalah sebagai berikut :
a. Menurut Ibnu Hazm
“Waktu zakat fitrah yang menjadi batas
wajibnya seseorang menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar subuh di
hari idul fitri.”
b. Menurut Bukhari
“Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah
kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat
fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis
no. 1511).”
c.
Ulama Hambali
Sebagian
ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu
setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh
atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah
wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.
d. Imam Abu Hanifah
Ini
merupakan pendapat hanafiyah. Al-Kasani ulama hanafi menukil riwayat dari Abu Hanifah:
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran
zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya. (Bada’i al-Fawaid, 2/74). Karena
zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat
harta).
e. Imam Syafi’i
Boleh menunaikan zakat fithri sejak
awal bulan Ramadhan, sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan
Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat
fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah
kepemilikan nishab.
Jika diterapkan dalam kehidupan
sekarang yang semakin kompleks, maka zakat fitrah lebih tepat dikeluarkan pada
pertengahan bulan Ramadhan. Alasannya karena agar masyarakat lebih dapat
memersiapakan zakatnya, dan pihak pengelola zakat (amil) akan lebih terbantu
dengan adanya ketetapan waktu tersebut.
Imam Syafii
mengatakan bahwa Zakat itu harus berupa makanan pokok dan tidak boleh
diperuntukan menggunakan uang, tetapi mada masa modern ini apabila berupa
makanan pokok semua maka kebutuhan yang lain akan terbengkalai, maka
diperbolehkanlah zakat berupa uang asalkan uang tersebut sama ukurannya dengan
makanan pokok tersebut
Related Posts
Subscribe Our Newsletter
0 Response to "Zakat Fitrah"
Post a Comment