ZAKAT DALAM HADIST
ü Zakat
Zakat menurut bahasa brarti suci,
bertambah dan berkembang, berkah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat
adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah dengan mengeluarkan sebagian hartanya
dan hukumnya wajib. Kewajiban zakat
tertuang dalam hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma yang artinya:
“Islam dibangunn atas lima
perkara:bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan
sesungguhnya Mmuhammad adalah utusan
Allah,mendirikan solat,menunaikan zakat,menjalankan ibadah haji,dan
berpuasa ramadhan.”(shahih bukhari dan muslim).
ü Dasar hukum
zakat
Zakat merupakan ibadah wajib yang berkaitan dengan harta benda.
Wajib zakat itu ialah setiap orangg islam yang dewasa, sehat jasmani, rohani serta mempunyai harta yang
cukup sesuai syarat.hukum zakat itu wajib mutlak tidak boleh ditunda
pengeluarannya. Dasar nashnya antara lain:
·
Hadist dari
ibnu abbas ra,bahwa rasulullah ketika mengirim mujaz ibnu jaba ke negeri yaman
bersabda:
Yang
artinya:”bahwa Allah ta’ala mewajjibkan
atas mereka zakat yang diambil dari
orang-orang yang merdekan dan diberikan kepada oran-orang kafir mereka.”
Faywa sahabat nabi yang merupakan salah satu summber hukum
islam,menegaska bahwa umat islam wajib menyerahkan zakatnya kepada pemerintah
atau amil yang dibentuk pemerintah.
ü Sanksi zakat
1.
Hadist dari abu
hurairah diriwayatkan oleh bukhori
Yang
artinya:”siapa yang dianugrahka oleh
Allah harta,tetapi tidak mengeluarkan zakatnya,akan dipelihara hartanya berupa
ular sawah yang botak,mempunyai dua bintik hitam diatas kedua matanya,lalu
dikalungkan kepadanya dihari kiamat,ualr itu membuka rahangnya dan berkata
kepada orang itu,”sayalah hartamu yang engkau timbun”
Dalam hadis tersebut tentang sanksi orang yang tidak mengeluarkan
hartanya yang seharusnya dizakatkan. Orang yang tidak berzakat itu hartanya
berarti harta kotor, yang mestinya dikeluarkan.
2.
Imam thabrani
meriwayatkan dari Ali ra bahwa rasul bersabda
Yang artinya:”Allah
mewajibkan zakat pada orang-orang kaya dari kaum musliminn sejumlah yang dapat
menutup kebutuhan orang miskin itu tidaklah akan menderita menghadapii
kelaparan dan kesulitan sandang,kecuali karena perbuatan segolonganorang
kaya.ingatlah allah akan menngadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa
secara pedih.”
Sedangkan dalam
hadis ini menerangkan bahwa Allah akan mengambil hartanya kembali jika tidak
dibayarkan zakatnya. Misalnya sanksi ini adalah kebangkrutan seseorang atau
kemalingan atas harta yang kotor itu.
3.
Hadistt rasul
lain menegaskan “barang siapa yang
menahan harta zakat itu(sedangkan ia telah mampu menbayarnya)maka kami menyita
bagian zakat itu dan mennentukan pula dendanya.
karena kewajiban itu adalah kewajiban yang ditekankan beratnya oleh tuhan kami
yang memberkati dan maha mulia.”
ü Keutamaan zakat
dalam hadist
1.
Masuk surga
2.
Menghilangkan
keburukan pada hartanya, maksudnya kita kan tidak tau apakah harta yang kita
dapatkan benar-benar 100% itu halal dalam arti tidak ada noda sedikitpun.
Tetapi apakah kita tau? Barangkali nantinya kita tidak secara sengaja sudah
menyakiti/mendzolimi orang lain.
ü Hikmah zakat
Dalam hadist nabi diriwayatkan bukhori dan muslin dari abu hurairah
mengajarkan
Yang artinya “setiap pagi
turun dua malaikat ke langit dunia dan berdoa yaallah, berilah ganti kepada
orang yang membelanjakan hartanya,dan malaikat yang lain mendoakan
,yaallah,berikalah kerusakan pada orang yang kikir yang tidak mau mmbelanjakan
hatanya.”
Yang dimaksud memnbelaanjakan harta yaitu seperti zakat, infaq, sodaqoh
yang dilakukan secara suka rela.
Diantara hikmah-hikmah zakat yaitu :
·
Zakat mensucikan harta dan mendapatkan
keberkahan.
·
Zakat membersihkan harta dari hak fakir
miskin dan lainya yang melekat
·
Menghilangkan rasa iri kaum miskin
terhadap orang kaya
·
Pada orang kaya tumbuh rasa wajib
solider terhadap golongan miskin, sebaliknya golongan miskinpun tanpa tuntutan
akan menerima haknya yang melekat pada golongan harta orang kaya
Related Posts
Subscribe Our Newsletter
0 Response to "Zakat Dalam Hadist"
Post a Comment