Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.


Makalah PBB
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem
perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai
pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin
meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat
pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan
karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi
orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari
padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh
menteri keuangan.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
1.2.2 Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan
1.2.3 Objek Pajak Bumi dan Bangunan
1.3 Maksud Dan Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui
lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga para pembaca tidak hanya
membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan
pajak bumi dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada
di pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan
bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus
digunakan.

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Teori
2.1.1 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran serta dalam
pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat
imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya
merupakan pendapatan daerah yang antara lain digunakan untuk penyediaan fasilitas yang
juga dinikmati oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Yang mana
besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

2.1.2 Asas Pajak Bumi dan Bangunan
1. Sederhana
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu reformasi dalam bidang
perpajakan. Berbagai jenis pungutan atau pajak yang dikenakan terhadap tanah
telah dicabut. Seperti misalnya Pajak Rumah Tangga 1908, Pajak Kekayaan
1932, Pajak Jalan 1942 dan lain sebagainya. Jadi dapat dikatakan bahwa, dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
merupakan penyederhanaan dari bermacam-macam jenis pungutan pajak yang
ada di Indonesia.
2. Adil
Adil yamg dimaksud dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah lebih kepada
objeknya. Dari objek pajak terbesar hingga terkecil akan dikenakan Pajak Buni
dan Bangunan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

3. Kepastian dalam Hukum
Dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan serta didukung oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan
Menteri Keuangan dan Keputusan Dirjen Pajak, terlihat bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan mempunyai kekuata dan kepastian hukum yang merupakan pedoman
bagi masyarakat atau dengan kata lain menjadikan masyarakat tidak ragu-ragu
untuk melaksanakan kewajibannya.
4. Gotong Royong
Asas ini lebih tercermin pada semangat keikutsertaan masyarakat dalam
mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dari yang

mempunyai kemampuan membayar dari yang terbesar hingga terkecil bersama-
sama bergotong-royong untuk membiayai pembangunan.

2.1.3 Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan
 Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994
 Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian
Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2002 tentang penetapan Besarnya Nilai Jual
Kea Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
 Keputusan Menteri Keuangan No.552/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 Keputusan Menteri Keuangan No.523/KMK.04/1998 tentang Penentuan
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan.

2.1.4 Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

1. Bumi menurut UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi
tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, pengairan) serta laut
Wilayah Republik Indonesia.
2. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yag
diusahakan. Yang termasuk ke dalam bangunan misalnya seperti :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik
dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut.
b. Jalan tol
c. Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Dermaga
f. Tempat penampungan/kilang minyak,air dan gas
g. Menara
h. Taman mewah

2.1.5 Pengecualian Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
1. Digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah,
sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan
3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan sejarah dan sebagainya
4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak
5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik
6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan

2.1.6 Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata:
a. Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau
b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah, dan/atau
c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau
d. Memperoleh manfaat atas bangunan

2.2 Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini
disebut tarif tunggal yang berlaku terhadap objek pajak jenis apapun diseluruh wilayah
Indonesia. Tarif efektif Pajak bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
2.2.1 Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah:
1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
2. Objek pajak perhutanan adalah 40%
3. Objek pajak pertambangan adalah 20%
4. Apabila NJOPnya < 1 Milyar maka NJKPnya adalah 40%
5. Apabila NJOPnya > 1 Milyar maka NJKPnya adalah 20%

2.2.2 Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhuitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
PBB = Tarif x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP

 Jika NJKP = 40% X ( NJOP – NJOPTKP )
Maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x ( NJOP – NJOPTKP )
= 0,2% X ( NJOP – NJOPTKP )
 Jika NJKP = 20% x ( NJOP – NJOPTKP )
Maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x ( NJOP – NJOPTKP )
= 0,1% x ( NJOP – NJOPTKP )

2.3 Contoh atau Kasus
1. Tuan Andi mempunyai tanah dan bangunan di Malang dgn luas 300 m2 dan
250 m2 masing2 dgn harga Rp 400.000,- dan Rp 250.000,- Hitunglah berapa PB yg
dibayar Tuan Andi?
Jawab:
NJOP Tanah = 300 M2 x Rp 400.000 = Rp 120.000.000
NJOP Bangunan = 250 M2 x Rp 250.000 = Rp 62.500.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 182.500.000
NJOPTKP = Rp 12.000.000
NJKP Rp 170.500.000
PBB = 0,5% x 20% x Rp 170.500.000

= Rp 170.500

2. Tuan Firman mempunyai 2 rumah, satu di Sidoarjo dan satu di Mojokerto dgn rincian
sbb:
Sidoarjo
Luas Tanah = 300 m2 ; NJOP = Rp 450.000,-
Luas Bangunan = 230 m2 ; NJOP = Rp 350.000,-

Mojokerto
Luas Tanah = 320 m2 ; NJOP = Rp 340.000,-
Luas Bangunan = 260 m2 ; NJOP = Rp 325.000,-
Hitunglah PBB yg dibayar Tuan Firman?

Jawab:
Sidoarjo :
NJOP Tanah = 300 M2 x Rp 450.000 = Rp 135.000.000
NJOP Bangunan = 230 M2 x Rp 350.000 = Rp 80.500.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 215.500.000
NJOPTKP = Rp 12.000.000
NJKP Rp 203.500.000
Mojokerto :
NJOP Tanah = 320 M2 x Rp 340.000 = Rp 108.000.000
NJOP Bangunan = 260 M2 x Rp 325.000 = Rp 84.500.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 192.500.000
NJOPTKP = Rp 0
NJKP Rp 192.500.000
PBB = 0,5% x 20% x (203.500.000 + 192.500.000)

= Rp 396.000

3. PT Marina Residence menyewakan apartemen dengan spesifikasi
a. Luas tanah = 600 m2 ; NJOPT = Rp 2.000.000,- /M2
b. Bangunan Hunian → 20 unit @20 M2

; NJOP = Rp1.000.000,- /M2 10 unit @ 10

M2
; NJOP = Rp 500.000,- /M2
c. Bangunan Sarana → Lift = 50 M2

; NJOP = Rp 500.000,- /M2

d. Kolam Renang: 100 M2

; NJOP = Rp 250.000,- /M2
e. Besarnya NJOPTKP adalah Rp 12.000.000,-
Hitunglah : PBB untuk type 20 dan type 10 per unit

Jawab:
1. Cari Total NJOP PBB
a. NJOP Bumi = 600 M2 x Rp 2.000.000,- = Rp 1.200.000.000,-
b. NJOP Bangunan
 Hunian :
Type 20 = 20 unit x 20 M2 x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000.000,-
Type 10 = 10 unit x 10 M2 x Rp 500.000 = Rp 50.000.000
 Sarana :
Lift = 50 M2 x Rp 500.000 = Rp 25.000.000

Kolam Renang = 100 M2 x Rp 250.000 = Rp 25.000.000

NJOP Bangunan = Hunian + Bangunan
= Rp 500.000.000

2. Total luas hunian Bangunan
( 20 M2 x 20 unit) + (10 M2 x 10 unit) = 500 M2
3. PBB Terutang Type 20 Perunit
NJOP Tanah = 20 m
500 m2
2
x Rp 1.200.000 = Rp 48.000.000

NJOP Bangunan = 20 m
500 m2
2
x Rp 500.000 = Rp 20.000.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 68.000.000
NJOPTKP = (Rp 12.000.000)
NJKP Rp 56.000.000
PBB = 0,5% x 20% x 56.000.000

= Rp 56.000
4. PBB Terutang Type 10 per unit
NJOP Tanah = 10 m
500 m2
2
x Rp 1.200.000 = Rp 24.000.000

NJOP Bangunan = 10 m
500 m2
2
x Rp 500.000 = Rp 10.000.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 34.000.000
NJOPTKP = (Rp 12.000.000)
NJKP Rp 22.000.000
PBB = 0,5% x 20% x 22.000.000

= Rp 22.000

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan oleh pemakalah adalah : Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan
berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek
(siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
3.2 Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih terdapat kesalahan maupun kekurangan. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan, demi kesempurnaan makalah ini dan
selanjutnya. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca
dan khususnya bagi kami.

DAFTAR PUSTAKA

Abut Hilarius. PERPAJAKAN INDONESIA. Jakarta:Diadit Media. 2010.
Wahyudi Triyono. PERPAJAKAN INDOSIA: PENDEKATAN SOAL JAWAB DAN
KASUS. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2005.

Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "makalah Pajak Bumi dan Bangunan dock dan PDF"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel