Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk seperti apa yang dikatakan oleh perasaan sesorang, tetapi anggapan seseorang atas perasaannya yang menganggap bahwa sesuatu yang dianggap benar belum tentu perasaan orang lain menganggap bahwa hal itu benar atau sesuai dengan etika.  Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan pelaku bisnis lainnya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan, etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan dan pelaku bisnis lainnya.
Masalah etika sangat kompleks, tersebar di berbagai disiplin ilmu. Perusahaan dalam hal ini, dalam kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai pengaruh baik dari luar maupun dalam perusahaan. Dari dalam perusahaan adalah yang berhubungan dengan karyawan dan dari luar perusahaan adalah yang berhubungan dengan pelaku bisnis lainnya. Makalah ini membahas tentang hubungan antar ketiganya yaitu hubungan perusahaan dengan karyawan, hubungan karyawan dengan perusahaan dan hubungan perusahaan dengan pelaku bisnis lainnya .
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hubungan Perusahaan dengan Pekerja?
2.      Bagaimana Hubungan Pekerja dengan Perusahaan?
3.      Bagaimana Hubungan Perusahaan dengan Pelaku Bisnis Lainnya?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hubungan Perusahaan dengan Pekerja(Karyawan)
Teori organisasi modern menjelaskan bahwa faktor sumber daya manusia merupakan sumber keunikan atau keunggulan suatu organisasi karena faktor ini bernilai tinggi, langka, dan sulit untuk ditiru. Hubungan antara perusahaan dengan karyawan bersifat saling memberi (mutual contribution) dan saling menguntungkan (mutual benefit).
Saling memberi (mutual contribution) bermakna karyawan menyumbangkan pikiran, tenaga, dan waktu secara produktif untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendatangkan penghasilan dan laba bagi perusahaan, sedangkan perusahaan menyediakan remunerasi, fasilitas pekerjaan, dan jalur pekerjaan kepada karyawan demi menjamin kehidupan karyawan.
Saling mengguntungkan (mutual benefit) artinya karyawan memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi perusahaan, namun dalam menjalankan pekerjaannya dia dibatasi oleh aturan-aturan selain kewajiban pokok yang wajib dipenuhi kepada perusahaan sehingga karyawan tidak berperilaku dan bertindak semaunya.  Di sisi lain, perusahaan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengarahkan para pekerjanya agar tujuan tercapai, namun perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar karyawan. Produktivitas yang tinggi akan menjadikan kinerja perusahaan juga meningkat, yang pada akhirnya akan mendatangkan laba serta membawa pertumbuhan perusahaan. Apabila kondisi ini ideal dalam hubungan perusahaan – karyawan ini terwujud, hubungan ini akan menjadi hubungan yang saling mengisi.[1]
Hak dan Kewajiban Karyawan
·         Hak-Hak Karyawan
Adapun hak-hak karyawan, menurut Sonny Keraf (1988) terdisi atas :[2]
1.      Hak atas pekerjaan yang layak
Manusia akan merasa memiliki jati diri sutuhnya apabila dirinya bekerja. Selain itu, seseorang bekerja untuk memperoleh uang yang akan dipergunakannya untuk membangun hidupnya lebih layak.
2.      Hak atas upah yang adil.
Seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan wajib dibayar upahnya sesuai dengan kontribusinya, berdasarkan kebijakan tingkat upah minimum.Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan tindakan diskriminatif dalam pemberian upah kepada semua karyawannya.
3.      Hak untuk berserikat dan berkumpul
Karyawan dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota, termasuk ha katas upah yang adil.
4.      Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan.
Lingkungan kerja dalam industry modern yang penuh dengan risiko modern yang penuh dengan risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan bagi para karyawan.Oleh karena itu sudah pada tempatnya karyawan diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan.
5.      Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini berlaku pada saat seorang karyawan dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan.Secara legal maupun moral, perusahaan tidak boleh menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa ada penjelasan atau pembelaan dari karyawan tertuduh.
6.      Hak untuk diperlakukan secara adil dan sejajar.
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi karena alasana warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan sebagainya.Perebedaan dalam peluang dan gaji diperkenankan apabila disertai pertimbangan yang rasional, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
7.      Hak atas rahasia pribadi
Perusahaan harus menerima kenyataan bahwa ada hal-hal tertentu yang harus dirahasiakan karyawan, misalnya keyakinan religious, masalah keluarga, dana lain-lain.
Sebuah penelitian yang dilakukan Facus et al.(2004) tentang sumber daya manusia menemukan beberapa kondisi yang diperlukan untuk menjadikan karyawan puas atas pekerjaannya, mencakup keterlibatan, pemberdayaan, pengembangan karir, keterbukaan atas hal-hal baru, kerja sama tim, pendorong pencapaian prestasi (performance enablers), serta pemberian imbalan berdasarkan prestasi ( performance based rewards) 
Keterlibatan. Keterlibatan karyawan dalam pengambilan keputusan strategis dianggap mampu meningkatkan komitmen karyawan untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan sesuai harapan perusahaan.Keterlibatan ini membutuhkan kesediaan dan partisipasi yang tulus dari karyawan senior untuk waktu, biaya, dan tenaga mereka guna menghadiri berbagai pertemuan penting dengan karyawan.Ide, gagasan cemerlang, pengetahuan, informasi pasar, usulan tindakan yang disumbangkan oleh karyawan dalam pertemuan dapat menjadi mesin penggerak kemajuan perusahaan.
Pemberdayaan. Pemberdayaan bermakna karyawan memiliki spesifikasi wewenang (authority) dan akuntabilitas tertentu untuk menjalankan pekerjaannya, menempuh dan mengambil risiko, merasa aman untuk mengekspresikan pendapat atau opini, dan memiliki kesempatan penuh untuk dipertimbangkan keputusannya apabila terjadi kasus pesifik yang melibatkan karyawan dengan konsumen.Keputusan untuk memberdayakan karyawan memerlukan persiapan matang, terutama dari segi pengetahuan, ketrampilan mengambil keputusan, penilaian risiko kegagalan, kepatuhan terhadapa standar kualitas produk atau layanan, dan kecepatan bertindak untuk dijadikan program-program pelatihan dan pengembangan karyawan secara berkala.Untuk memperoleh karyawan yang mampu diberdayakan dibutuhkan waktu, proses, dan fasilitas maupun sistem pendukung secara berkesinambungan.
Pengembangan karir. Pengembangan karir merupakan perluasan dari pemberdayaan karyawan. Jalur karir yang jelas sangat bermanfaat bagi setiap karyawan untuk merencanakan masa depan mereka secara terarah. Dengan adanya jalur karir dan ketersediaan peluang untuk berkembang secara progresif, karyawan akan merasa bahwa segala kontribusi yang telah diberikan ( waktu, tenaga, pemikiran) setimpal dengan imbalan yang diperoleh.
Keterbukaan. Komunikasi yang terbuka antara manajemen dengan karyawan dapat menjaga ritme pekerjaan dalam kondisi produktif dan efektif.Hal ini juga bermanfaat bagi manajemen untuk mengetahui bagian-bagian dari produk, sistem layanan, teknologi, dan lain-lain yang segera memerlukan perbaikan atau peningkatan kualitas. Salah satu teknik komunikasi yang baik untuk diterapkan adalah Management by Walking Around (MBWA), yaitu kunjungan para manajer atau pimpinan secara rutin ke tempat-tempat bekerjanya karyawan, baik dijadwalkan atau tidak. Selain untuk mengetahui secara langsung masalah yang terjadi, teknik ini juga bermanfaat untuk membangkitkan semangat kekeluargaan dan kerja sama antar karyawan.
Kerjasama Tim. Kerjasama tim, apabila terkelola dengan baik, bermanfaat untuk memadukan berbagai bakat, kemampuan, ketrampilan, maupun kepribadian yang terdapat pada diri setiap karyawan menjadi satu kekuatan penuh yang mampu menggerakkan kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Dengan adanya kerjasama, segala ide, masukan, atau konsep dapat diolah, bahkan termasuk kekurangan/kelemahan salah satu personil dapat ditutupi oleh keunggulan yang dimiliki oleh personil lain. Kerjasama tim juga unggul dalam hal penyelasaian pekerjaan yang rumit dan memerlukan penyelesian yang kompleks. Selain itu, melalui kerjasama tim, seorang karyawan akan termotivasi oleh rekan-rekannya di dalam tim untuk menyelesaikan pekerjaan secara tuntas.
Pendorong Peningkatan Prestasi. Untuk mendorong peningkatan prestasi, banyak hal yang dapat dilakukan perusahaan, di antaranya adalah menyediakan pelatihan, outbond, mentoring, rotasi pekerjaan, simulasi dan sebagainya. Fasilitas dan perlengkapan bekerja yang modern juga turut berpengaruh terhadap kualitas hasil yang diharapakan.Tidak kalah pentingnya adalah aplikasi teknologi terkini yang sebaiknya dipergunakan karyawan untuk menyelesaikan berbagai penugasan dan pekerjaan utama.
Pemberian Imbalan Berdasarkan Prestasi. Sistem pemberian imbalan yang jelas dan terukur akan memotivasi setiap orang di perusahaan untuk bekerja dengan sepenuh hati. Sistem imbalan berbasis prestasi dijalankan dengan didasari pertimbangan senioritas (lama waktu bekerja), pengalaman yang dimiliki, serta keanggotaan dalam organisasi, artinya karyawan menerima beberapa komponen kompensasi bukan karena kinerja atau tingkat produktivitas mereka namun karena partisipasi mereka dalam organisasi.Hal ini dilakukan untuk memelihara stabilitas kerja yang tinggi dan meningkatkan loyalitas karyawan.[3]
·         Kewajiban Karyawan
Menurut Hariyanti (2005), kewajiban utama seorang karyawan kepada perusahaan umumnya mencakup tiga hal berikut :[4]
1.      Mentaati berbagai peraturan yang berlaku di perusahaan selama tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan moralitas. Karyawan dapat menolak penugasan yang tidak bermoral (missal : membunuh orang lain) atau tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan  (job description)
2.      Menjaga Kerahasiaan (confidentiality) perusahaan, baik selama bekerja atau setelah meninggalakan perusahaan. Yang termasuk dalam rahasia perusahaan adalah teknik produksi, resep makanan, dan lain-lain.
3.      Menunjukkan Kesetiaan (loyalty) kepada perusahaandalam bentuk dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Hak dan Kewajiban Perusahaan 
·         Hak-Hak perusahaan
Dalam hubungan industrial, perusahaan berhak untuk :
1.      Membuat perjanjian kesepakatan (kontrak) untuk dengan karyawan. Sesungguhnya ketenagakerjaan adalah hubungan yang respirokal, sehingga kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang perlu dijabarkan secara tertulis dan formal.
2.      Melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, terutama dalam kondisi yang tidak normal agar dapat bertahan. Menurut Robbins (1984), PHK dapat dibedakan menjadi :
a.       Termination, yaitu putisnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati.
b.      Dismissal, yaitu putusnya hubungan lerja karena karyawan melakukan kesalahan fatal seperti mengkonsumsi narkotika, melakukan tindakan kejahatan, atau merusaka perlengkapan kerja milik pabrik.
c.       Redundancy, yaitu pemutusan hubungan kerja akibat penggunaan mesin berteknologi baru seperti robotics, otomasi, atau penggunaan alat-alat berat yang cukup dioperasikan oleh satu atau dua orang saja untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja.
d.      Retrenchment, yaitu pemutusan hubungan  kerja akibat masalah-masalah ekonomi, seperti penurunan penjualan sehingga perusahaan tidak mampu lagi memberikan upah kepada karyawan.
·         Kewajiban Perusahaan
Menurut Hariyanti (2005) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan, perusahaan berkewajiban untuk :

1.      Menghindari praktik diskriminasi.
Di Amerika Serikat, untuk menjamin persamaan hak bekerja bagi setiap warga Negara dari sisi suku, ras, warna kulit, dan agama, pemerintah AS memberlakukan The Civil Rights sejak tahun 1964. Diskriminasi di lingkungan kerja terjadi karena alasan yang dikemukakan perusahaan bersifat tidak relevan, seperti posisi manajer tidak  dapat diijabati perempuan, atau ras kulit hitam dan lain-lain.
2.      Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
Kesehatan dan keselamatan karyawan tidak boleh dikorbankan demi alasan ekonomi semata, dan apabila tingkat risiko dinilai tinggi, maka karyawan berhak memperoleh ekstra untuk mengimbangi tingkat risiko itu, baik dalam bentuk gaji langsung maupun asuransi. Hal ini sesuai dengan teori deontologis dari Kant yang menyatakan bahwa “manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana” tempat kerja yang aman dan sehat akanmenunjang produktivitas dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan serta meningkatkan perekonomian Negara.
3.      Memberikan gaji yang adil.
Pemberian upah atau gaji yang layak dan adil memungkinkan seorang karyawan untuk menghidupi serta menafkahi dirinya maupun keluarganya.Besaran tinigkat upah/gaji dapat ditentukan berdasarkan prestasi, kebutuhan, mekanisme pasar, tinggi rendahnya pendidikan dan lain-lain.
4.      Memberhentikan karyawan dengan prosedur yang benar.
Pemberhentian seorang karyawan hanya dapat dilakukan apabila :
(1) ada alasan yang tepat,
(2) berpedoman pada prosedur yang semestinya, dan
(3) akibat negative dari pemecatan harus dapat diminimalkan. 

B.     Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Pada dasarnya hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang terjadi setelah diadakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatankegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. [5]
Unsur-unsur yang ada dalam suatu hubungan kerja yaitu:
1.      Adanya unsur work atau pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (obyek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin pengusaha dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1603 a yang berbunyi: “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan ketrampilan atau keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.
2.      Adanya unsur perintah
Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya, misalnya hubungan antara dokter dengan pasien, pengacara dengan klien.Hubungan tersebut merupakan hubungan kerja karena dokter, pengacara tidak tunduk pada perintah pasien atau klien.
3.      Adanya upah
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah.Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja.
4. Waktu Tertentu
Yang hendak ditunjuk oleh perkataan waktu tertentu atau zekere tijd sebagai unsur yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak berlangsung terus-menerus atau abadi.Jadi bukan waktu tertentu yang dikaitkan dengan lamanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.Waktu tertentu tersebut dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, dapat pula tidak ditetapkan.Di samping itu, waktu tertentu tersebut, meskipun tidak ditetapkan dalam perjanjian kerja mungkin pula didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau kebiasaan.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai pembuatan perjanjian kerja, kewajiban pekerja, kewajiban pengusaha dan berakhirnya hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefenisikan perjanjian kerja adalah Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut Undang-undang ini perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.Perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk tertulis diwajibkan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu saja, sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
1.      Pembuatan Perjanjian Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefenisikan perjanjian kerja adalah Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut Undang-undang ini perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.Perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk tertulis diwajibkan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu saja, sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, maka harus memuat sebagai berikut:
a.       nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.       jabatan atau jenis pekerjaan;
d.      tempat pekerjaan;
e.       besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.       syarat -syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.        tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
j.        nama dan alamat pekerja/buruh;
k.      tanggal mulai bekerja;
l.         jenis pekerjaan; dan
m.     besarnya upah.
Selain hal-hal diatas terdapat juga beberapa hal lainnya yang perlu diatur dalam suatu perjanjian kerja:
a.       Macam pekerjaan
b.      Cara-cara pelaksanaannya
c.       Waktu atau jam kerja
d.      Tempat kerja
e.       Besarnya imbalan kerja, macam-macamnya serta cara pembayarannya
f.       Fasilitas-fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja / buruh / pegawai
g.      Biaya kesehatan/pengobatan bagi buruh/pegawai/pekerja
h.      Tunjangan-tunjangan tertentu
i.        Perihal cuti
j.        Perihal ijin meninggalkan pekerjaan
k.      Perihal hari libur
l.         Perihal jaminan hidup dan masa depan pekerja 
m.    Perihal pakaian kerja
n.      Perihal jaminan perlindungan kerja
o.      Perihal penyelesaiaan masalah-masalah kerja
p.      Perihal uang pesangon dan uang jasa
q.      Berbagai masalah yang dianggap perlu.
2.      Kewajiban Pekerja
Dalam suatu hubungan kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan itu wajib dilakukan sendiri oleh pekerja/buruh.Secara umum yang dimaksud dengan pekerjaan adalah segala perbuatan yang harus dilakukan oleh pekerja/buruh untuk kepentingan pengusaha sesuai isi perjanjian kerja. Pekerja/buruh yang baik adalah buruh yang menjalankan kewajibannya dengan baik, yang dalam hal ini kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama, seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan. Pekerja harus mentaati peraturan perusahaan yang menurut undang-undang ketenagakerjaan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan .
3. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha berkewajiban memberikan upah terhadap pekerja. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu  Pasal 1603d KUHP 45 Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Yang dimaksud dengan imbalan termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur dan terus-menerus.Pengusaha juga berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan yang berlaku diperusahaan. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a.       Hak dan kewajiban pengusaha
b.      Syarat kerja
c.       Tata tertib perusahaan
d.      Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, apabila bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka yang digunakan adalah peraturan perundang -undangan.Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis.
4.      Berakhirnya Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berakhir disebabkan oleh: 
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c.       Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan.Ketika perusahaan Anda mempekerjakan seseorang dengan PKWT, maka jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut relatif dapat diketahui sejak awal.Untuk itu, muncul ketentuan bahwa PKWT hanya berlaku maksimal 3 (tiga) tahun. Dalam PKWT, ada tiga jenis perjanjian yang disepakati antara karyawan dan perusahaan sesuai dengan tipe pekerjaannya, yaitu:
a. Pekerja Harian Lepas
Menurut Kepmen no. 100 tahun 2004, syarat Perjanjian Kerja Harian Lepas adalah:
·                Perjanjian Kerja Harian Lepas dimaksudkan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu pengerjaan dan beban pekerjaan. Selain itu, ketentuan upah juga berdasarkan pada kehadiran dari pekerja/buruh.
·                Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan kondisi di mana pekerja/buruh yang bersangkutan diharuskan untuk bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
·                Jika dalam kondisi di mana pekerja/buruh diharuskan untuk bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih hingga 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
b. Outsourcing
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Alih Daya atau biasa dikenal sebagai outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja. Perlu diingat juga bahwa UU tersebut mengatur mengenai 2 macam sistem alih daya, yaitu outsourcing perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima borongan (pasal 65) dan outsourcing perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 66).
Praktik ini dapat terjadi karena pada pasal 64 UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
c. Magang/Internship
Definisi magang menurut pasal 1 ayat 11 UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan, dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur, atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Kepmen 100/2004 menjelaskan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan PKWTT, maka pekerjanya pun lazim disebut pekerja tetap dan bukan lagi pekerja kontrak.
Ketentuan yang berlaku dalam menerapkan PKWTT antara perusahaan dan pekerja/buruh ditetapkan pada pasal 60 ayat 1 (satu), yaitu perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.Pada masa percobaan kerja tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
PKWTT pun bisa dibuat secara lisan, namun perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (pasal 63 ayat1).
Untuk lebih jelasnya tentang perbedaan PKWT dan PKWTT, silakan mengakses artikel: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)
Jika perusahaan Anda menerapkan status hubungan kerja yang berbeda-beda, maka hak cuti dan kompensasi material yang didapatkan oleh setiap pekerja/buruh pun juga harus disesuaikan.
C.    Perusahaan dengan Pelaku Bisnis Lainnya
Sebuah perusahaan berada di dalam jaringan hubungan dengan sejumlah pelaku usaha yang lain, mencakup : pemasok, pembeli, orang yang berutang, masyarakat umum, pihak yang berkepentingan / pemilik mitra, fakir miskin, pesaing, dan lingkungan alam.
a.    Pemasok
Berkaitan dengan pemasok, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil, dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar.Untuk menghindari kesalahpahaman pada masa depan, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis. Dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 282.
Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang pitang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripadanya...”
Pedagang dilarang melakukan pasar bebas melalui bentuk perantara tertentu.Perantara semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga. Sebagai contoh adalah seorang petani pergi ke kota untuk menjual beberapa hasil pertaniannya. Tiba-tiba, seorang penduduk kota mendekatinya, dan menyarankan petani tersebut untuk menitipkan hasil pertaniannya kepadanya sementara waktu sampai harganya naik. Penduduk kota itu kemudian menyimpan hasil pertanian tersebut sampai harganya naik kemudian menjualnya, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal, dan sang perantara tersebut mendapatkan keuntungan berlebih. Bentuk perantara semacam ini dilarang dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis :
Rasulullah SAW. Bersabda “Orang kota seharusnya tidak menjual sesuatu kepada orang dari padang pasir, biarkan mereka berusaha dengan caranya sendiri, Allah SWT akan memberi mereka ketentuan yang berbeda suatu dariyang lain”.[6]
b.    Pembeli / Konsumen
Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar.Mereka harus diberi tahu apabila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang.Islam melarang praktik-praktik dibawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli :
1.         Penggunaan alat ukur timbangan yang tidak tepat,
2.         Penimbunan dan manipulasi harga,
3.         Penjualan barang palsu atau rusak,
4.         Bersumpah untuk mendukung sebuah penjualan,
5.         Membeli barang-barang curian,
6.         Larangan mengambil bunga atau riba.[7]
c.    Orang yang Berhutang
Secara umum, Islam mendorong umatnya untuk bersikap bijaksana.Jika seseorang yang berutang sedang dalam kesulitan keuangan, hendaklah ia diberi waktu untuk melunasinya seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an ayat 280.
Artinya :“ Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Pada saat yang sama, Islam mendorong orang-orang yang berutang untuk tidak menangguh-nangguhkan pembayaran utangnya. Hal ini ditujukan terutama terutama bagi orang-orang kaya yang berutang, Rasulullah SAW berkata “Penangguhan pembayaran utang oleh orang kaya adalah sebuah ketidakadilan.“
Jika pengusaha muslim itu berutang demi usahanya, ia juga harus membayarnya. Dalam Islam, pembayaran utang memiliki kedudukan yang sangat penting hingga dosa-dosa yang mati shahidakan diampuni, kecuali untuk utang-utang yang belum terbayar.[8]
d.   Masyarakat Umum
Seorang pengusaha memiliki kewajiban untuk menyediakan barang kebutuhan penting bagi masyarakat.Misalnya, jika masyarakat memiliki kebutuhan produk-produk pertanian, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain, karena barang-barang ini merupakan komoditas penting, pengusaha harus menetapkan harga secara wajar.Islam menentang gagasan mengenai pengontrolan harga.Para ilmuan yang mengemukakan gagasan mengenai pengontrolan harga mendasarkan dirinya pada hadis dibawah ini :
Seorang laki-laki datang dan berkata, “Rasulullah, harga tetap”.Rasulullah SAW. Berkata, “(Tidak), saya harus shalat”.Laki-laki itu datang lagi dan berkata, “Rasulullah, harga tetap”. Rasulullah SAW berkata, “Tidak yang lain, kecuali Allah yang membuat harga menjadi rendah atau tinggi. Saya berharap bahwa ketika saya bertemu Allah SWT tak satu pun diantara kamu yang menyalahkan karena berbuat salah berkaitan dengan darah atau barang milik”.[9]
e.    Pihak yang Berkepentingan / Pemilik / Mitra
Islam mendorong terwujudnya hubungan kemitraan.Usaha-usaha yang bertujuan menguntungkan individu atau masyarakat atau untuk menghapuskan kejahatan adalah tindakan yang luhur, terutama jika niat usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur. Al-Qardhawi menyatakan bahwa usaha-usaha semacam ini diberkati dalam Islam dan akan mendapatkan pertolongan Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’anSurat Al-Maidah ayat 2
Artinya :“Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.
1.    Al-Mudharabah. Sering terjadi, seorang pengusaha adalah wirausahawan yang terampil, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk mewujudkan gagasan bisnisnya. Dalam kasus seperti ini, Islam mengizinkan hubungan kemitraan antara pemodal dan tenaga kerja. Hubungan kemitraan seperti ini disebut dengan al-mudharabah.
2.    Syirkah.Dalam salah satu bentuk hubungan kemitraan, bank Islam menyediakan sebagian modal yang diperlukan, sementara pengusaha menyediakan sisanya. Pengusaha juga harus bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan manajeman. Kedua belah pihak bersepakat untuk membagi keuntungan ataupun kerugian berdasarkan perbandingan keikutsertaan investasi mereka. Jika terjadi kerugian, pengusaha mengurangi pemberian upah kepada para pekerjanya.
3.    Musyarakah. Bentuk hubungan kemitraan ini berlangsung dalam jangka waktu terbatas dan berusaha untuk melaksanakan proyek tertentu. Kedua belah pihak bersepakat untuk bekerja sama, baik dalam pengelolaan modal tetap maupun modal bergerak, juga dalam membagi keuntungan dan kerugian yang dibagi berdasarkan perbandingan modal yang dijanjikan.
4.    Murabahah. Bank membeli barang-barang tertentu dari pemasok atas nama pengusaha dengan harga tetap sebagaimana persetujuan mengenai margin keuangan. Aspek kunci bentuk pembiayaan ini adalah kedua belah pihak harus mengetahui harga pembelian awal serta harga kenaikan keuntungan.
5.    Qardh Hasan. Rencana keuangan ini dalam bentuk “pinjaman kebajikan” yang tidak dikenakan biaya dan tanpa bunga. Jenis pinjaman ini diberikan kepada para konsumen atau pengusaha yang mengalami situasi yang sulit atau pengeluaran yang tidak direncanakan.[10]
f.     Fakir Miskin
Sering terjadi, kaum fakir miskin mendekati seseorang pengusaha dan meminta sedekah.Kadang-kadang, pengusaha akan memberikan sisa-sisa barang atau barang-barang rusak yang menurutnya tidak akan dipergunakan lagi. Allah memperingatkan umat-Nya mengenai hal ini dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267.
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Para pengusaha muslim harus memberikan kepada kaum miskin apa yang baik dan diperoleh dengan cara yang halal.[11]
g.    Pesaing
Meskipun negara-negara Barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha memenangkan dirinya dan mengeleminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, perusahaan akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata-rata melalui praktik penimbunan dan monopoli harga. Padahal monopoli dilarang di dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Hidayah :
Sangatlah tidak terpuji usaha untuk memonopoli kebutuhan-kebutuhan hidup, dan makanan untuk hewan ternak, di dalam kotatempat praktik monopoli terbukti cenderung meusak.[12]
h.    Lingkungan Alam
Ranah utama lain yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan persoalan tanggung jawab sosial adalah lingkungan alam. Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan membuang produk limbah mereka ke udara, sungai, dan tanah.Fenomena hujan asam, pemanasan global sebagai akibat penipisan lapisan ozon, dan teracuninya rantai makanan merupakan beberapa contoh akibat perilaku yang tidak bertanggung jawab ini.Islam menekankan peranan manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya brtanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 30.
Artinya :“ Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi”. Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?”Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalam perannya sebagai khalifah, seorang pengusaha muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, yaitu sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperlihatkan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru.Sejumlah contoh yang semakin memperjelas betapa pentingnya hubungan Islam dengan hubungan alam, misalnya perlakuan terhadap binatang, populasi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan populasi lingkungan terhadapsumber-sumber alam “bebas” seperti udara dan air.[13]



[1] Tri Hedro SP, Etika Bisnis Modern, (Yogyakarta: STIM YKPN, 2017), hlm. 71-72. 
[2]Sonny, Keraf.Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1988).
[3] Tri Hedro SP, Etika Bisnis Modern, (Yogyakarta: STIM YKPN, 2017), hlm. 73-74.
[4]Hariyanti, Tinjauan Tentang Etika, Hak Dan Kewajiban Dalam Perusahaan, (Surakarta : STIE AUB, 2005).
[5]Judiantoro Hartono, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hlm. 10.

[6]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.88-89
[7]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.89
[8]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.89-90
[9]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.90-91
[10]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.90-92
[11]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.92-93
[12]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.93
[13]Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013)hlm.93-94



Related Posts

Hidup untuk dinikmati guys, santuy dan tetap bahagia, simpel person dan cinta damai.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Contoh Makalah HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA DAN PELAKU BISNIS LAINNYA (Download Pdf Doc)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel